Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Firli Bahuri Mangkir

Ketahuan Berada di Aceh, Pengawal Firli Bahuri Paksa Wartawan Hapus Foto dan Video

Firli terciduk makan durian dan ngopi di Warkop Sekber Jurnalis di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023) malam.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri intimidasi wartawan di Aceh. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri intimidasi wartawan di Aceh.

Pengawal Firli Bahuri minta wartawan hapus video dan foto yang telah direkamnya.

Pasalnya, Firli Bahuri ke Aceh bertepatan jadwal pemeriksaannya di Polda Metro Jaya.

Firli terciduk makan durian dan ngopi di Warkop Sekber Jurnalis di Banda Aceh, Kamis (9/11/2023) malam.

Sejatinya, Firli diperiksa oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (7/11/2023).

Namun, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Firli akan absen karena sudah mempunyai agenda lain yang bersamaan dengan pemanggilan tersebut.

Seperti diketahui, Firli Bahuri belakangan ini kian jadi sorotan karena diduga sengaja menghindari panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan tugas ke Aceh.

Firli dipanggil penyidik terkait kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.

Intimidasi Wartawan Hapus Foto dan Video

Intimidasi terjadi ketika jurnalis Kompas.com Raja Umar dan seorang wartawan Puja TV di Aceh mengambil gambar Firli di warung kopi (warkop) Sekber Jurnalis di Banda Aceh, Kamis (9/10/2023).

KPK menyesalkan intimidasi yang dilakukan oleh tim pengamanan Firli Bahuri terhadap wartawan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah membaca pemberitaan terkait intimidasi berupa pemaksaan menghapus foto dan video tersebut.

Ia menegaskan, intimidasi semacam itu tidak boleh dilakukan.

 “Yang pasti tidak boleh kalau memang betul ada intimidasi pada teman-teman jurnalis," kata Ali saat ditemui awak media di di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2023).

 Ali menegaskan, KPK menghormati kebebasan pers untuk mendapatkan informasi dan menyampaikannya ke masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved