Firli Bahuri Mangkir
Sudah 3 Kali Firli Bahuri Mangkir dari Polisi, Alasan Beda-beda, Pernah ke Aceh Makan Durian
Berdasarkan jadwal penyidik, hari ini, Firli Bahuri diperiksa soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul
TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah tiga kali Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan jadwal penyidik, hari ini, Firli Bahuri diperiksa soal kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Namun, Firli Bahuri mangkir lagi dengan alasan bakal hadiri undangan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Setiap kali mangkir, Firli Bahuri menyampaikan alasan beda-beda.
Pertama, Firli mangkir saat panggilan pemeriksaan perdana pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Polda Metro kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Firli datang memenuhi panggilan dan meminta pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
Saat diperiksa perdana, Firli mengakui pernah bertemu SYL di Lapangan Badminton, GOR Tangki, Sawah Besar, Jakarta Barat.
Setelah itu, Firli dipanggil kembali dalam agenda pemeriksaan tambahan pada Selasa, 7 November 2023.
Firli saat itu kembali mangkir dengan alasan mengikuti kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh.
Padahal, kegiatan itu digelar pada 9-12 November 2023.
Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan itu hari ini Selasa, 14 November 2023.
Lagi-lagi, Firli kembali mangkir.
Alasannya, ingin hadiri panggilan pelanggaran etik oleh Dewas KPK.
Firli minta diperiksa hari ini
Firli awalnya akan diperiksa pada hari Senin, (13/11/2023), atas dugaan pelanggaran etik karena pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Akan tetapi, Firli meminta pemeriksaan diundur pada hari ini, Selasa, (14/11/2023).
"Pak FB (Firli Bahuri) tidak hadir, minta diperiksa Selasa besok," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, Senin siang, dikutip dari Kompas.com.
Pada hari yang sama Firli juga dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Itu bukan pertama kalinya Firli mangkir dari panggilan karena dia sedianya diperiksa diperiksa pada hari Jumat (27/10/2023).
Akan tetapi, Firli tidak hadir dan kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari Rabu, (8/11/2023).
Meski demikian, pada hari yang ditentukan itu Firli malah pergi ke Aceh untuk menghadiri acara di sana.
Kemudian, Firli dijadwalkan ulang diperiksa hari Senin kemarin. Namun, pemeriksaan itu juga urung dilakukan.
Diminta dijemput paksa
Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut sudah tidak ada alasan bagi Firli untuk mangkir lagi.
"Meminta agar drama Firli Bahuri mangkir lagi dihentikan. Sebaiknya Firli segera menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya hari ini setelah sebelumnya mangkir dengan alasan dinas," kata Yudi dikutip dari Wartakotalive.com.
Yudi mengatakan kehadiran Firli bisa mempercepat penyelesaian kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK.
"Apalagi Dewas (Dewan Pengawas KPK) yang hari ini rencananya akan memeriksa Firli mengundurkan jadwal minggu depan ketika jadwal dipercepat Senin kemarin," ujarnya.
"Namun Firli tidak bisa dan pihak KPK menyatakan Firli bisanya Selasa sesuai jadwal Dewas, sehingga ketika Dewas mengundurkan jadwal pemeriksaan, tidak ada alasan lagi Firli tidak bisa hadir untuk diperiksa sebagai saksi," kata dia menambahkan.
Yudi menyebut jika Firli mangkir lagi tanpa alasan yang layak, dia bisa dijemput paksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Jangan ada pihak yang menghambat penyidikan karena bisa dikenakan pidana Pasal 21 merintangi penyidikan," ucapnya.
MAKI justru mengapresiasi penundaan
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, justru mengapresiasi langkah Dewas KPK menunda pemeriksaan Firli.
Boyamin menyebut apabila Dewas KPK tetap memeriksa Firli, dia khawatir KPK justru dibenturkan dengan Polda Metro Jaya.
Hal ini karena Polda Metro Jaya juga berencana memeriksa Firli pada hari ini dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
"Tindakan Dewas KPK dengan menolak memeriksa Firli hari ini saya apresiasi. Kenapa? Dewan Pengawas KPK merasa dirinya akan dipakai alat untuk berbenturan dengan Polda Metro Jaya yang memanggil Firli hari ini untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Selasa, (14/11/2023).
"Jadi, Dewas KPK dipakai alasan Firli untuk tidak hadir di penyidikan Polda Metro Jaya," katanya menambahkan.
Boyamin menyebut Dewas KPK jeli dan cerdas untuk menghindarkan diri dari digunakan sebagai alat untuk Firli mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, Boyamin menganggap Dewas KPK menjadi "sosok antagonis".
Hal itu dikatakan Boyamin setelah melihat langkah Dewas KPK yang menurutnya selalu menunggu langkah penanganan selanjutnya oleh Polda Metro Jaya.
Boyamin merasa Dewas KPK terlihat menantang Polda Metro Jaya apakah berani melakukan upaya paksa seperti penangkapan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat turut andil dalam kasus ini, termasuk Firli.
"Sebenarnya ada sisi antagonis dikit dari Dewas KPK, tampaknya dalam kasus ini selalu menunggu Polda."
"Bahkan sampai Pak Tumpak Hatorangan Panggabean (Ketua Dewas KPK) 'menantang Polda untuk melakukan upaya terhadap siapapun terkait dugaan pemerasan. Artinya upaya paksa itu penetapan tersangka, penahanan, atau penangkapan," katanya.
Boyamin juga menganggap Dewas KPK sengaja mengulur waktu demi memperoleh bukti lebih dalam kasus ini. (*)
Alasan Firli Bahuri Mangkir dari Polda Metro Jaya Beda Penjelasan Dewas KPK |
![]() |
---|
Bocoran Polisi! Penyidik Segera Seret Tersangka Pemerasan SYL, Pemeriksaan Firli Bahuri Dimajukan |
![]() |
---|
Ketahuan Berada di Aceh, Pengawal Firli Bahuri Paksa Wartawan Hapus Foto dan Video |
![]() |
---|
Firli Bahuri Mangkir dari Polda Metro Jaya saat Akan Diperiksa, Ternyata Pergi ke Aceh Makan Durian |
![]() |
---|
Bocoran KPK, Firli Bahuri Bakal Mangkir dari Polda Metro Jaya, Eks Penyidik Bongkar Kejanggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.