Wamenkumham Tersangka Gratifikasi
Awal Karier Eddy Hiariej : Profesor Hukum Termuda UGM, Jadi 'Bintang' Kala Sengketa Pilpres 2019
Ditelusuri ke belakang, sebelum Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham ia dikenal merupakan akademisi hukum dengan segudang prestasi.
Sebelumnya, ayah Edward memintanya menjadi jaksa.
Namun di kemudian hari almarhum ayahnya meminta Edward menjadi pengacara agar dapat membela masyarakat.
Riwayat Pekerjaan
1999 - Sekarang: Dosen Fakultas Hukum UGM
2002 - 2007: Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM
2017 - 2020: Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM
2020 - Sekarang: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Wamenkumham)
Kasus yang Menjerat Eddy Hiariej
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengonfirmasi bahwa KPK sudah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (9/10/2023).
Alexander menyebut Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” ujar Alexander dikutip dari Kompas.com.
Menurut Alexander, KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka.
Dia menyebut ada tiga orang yang diduga menerima suap dan gratifikasi. Adapun satu orang lainnya diduga memberikan suap.
“Dari pihak penerima tiga pemberi satu,” kata Alexander.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.