Wamenkumham Tersangka Gratifikasi
Awal Karier Eddy Hiariej : Profesor Hukum Termuda UGM, Jadi 'Bintang' Kala Sengketa Pilpres 2019
Ditelusuri ke belakang, sebelum Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham ia dikenal merupakan akademisi hukum dengan segudang prestasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah jejak karier Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wamenkumham yang KPK sebagai tersangka gratifikasi.
Memiliki nama lengkap (beserta gelar), Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M.Hum, Wamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi berdasarkan keterangan resmi KPK pada, Kamis (9/11/2023).
Ditelusuri ke belakang, sebelum Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham ia dikenal merupakan akademisi hukum dengan segudang prestasi.
Eddy Hiariej, seorang akademisi muda terkemuka di Indonesia, telah mencapai prestasi gemilang di bidang akademik.
Sebagai seorang profesor termuda dalam ilmu hukum pidana, Eddy telah memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ilmu hukum di tanah air.
Di sisi lain, Hikmahanto Juwana juga merupakan sosok yang patut diacungi jempol.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, LHKPN KPK Catat Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Rp21 Miliyar
Ia menjadi guru besar termuda di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada usia 38 tahun, menunjukkan dedikasinya yang luar biasa dalam dunia pendidikan.
Menariknya, Eddy meraih gelar yang sejenis dengan Hikmahanto dari Universitas Gadjah Mada (UGM), meskipun usianya setahun lebih muda.
Keberhasilan keduanya menginspirasi banyak generasi muda untuk mengejar mimpi mereka dalam dunia ilmu hukum.
"Saat SK [Surat Keputusan] guru besar saya turun, 1 September 2010, saya berusia 37 tahun. Waktu mengusulkan umur 36," kata Eddy Hiariej dalam wawancara yang dikutip dari portal HukumOnline (10 Agustus 2015).
Sebelumnya, Eddy Hiariej juga menorehkan pencapaian yang tak kalah gemilang.
Ia merengkuh gelar doktor hanya dalam waktu 2 tahun.
"Orang biasanya begitu sekolah doktor baru mulai riset, saya tidak. Saya sudah mengumpulkan bahan itu sejak saya short course di Perancis," ungkapnya.
Eddy Hiariej terdaftar sebagai mahasiswa magister hukum UGM sejak 7 Februari 2007.
Maret 2008, ia menuntaskan draf disertasi pertamanya tentang penyimpangan asas legalitas dalam pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.