Wamenkumham Tersangka Gratifikasi
Awal Karier Eddy Hiariej : Profesor Hukum Termuda UGM, Jadi 'Bintang' Kala Sengketa Pilpres 2019
Ditelusuri ke belakang, sebelum Eddy Hiariej menjabat sebagai Wamenkumham ia dikenal merupakan akademisi hukum dengan segudang prestasi.
Beberapa bulan berselang, Eddy menjalani ujian terbuka doktoralnya.
Dan akhirnya, ia merengkuh gelar doktor di bidang hukum pada 7 Februari 2007 sekaligus mencetak rekor.
"2 tahun 20 hari, dan memang Alhamdulillah rekor itu belum terpatahkan," tuturnya.
Perjalanan Karier Eddy Hiariej
Eddy Hiariej sapaan akrab Wamenkumham ini bermula sebagai seorang akademisi yang bergelar Profesor.
Pria kelahiran Ambon 10 April 1973 adalah seorang guru besar dalam ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Dia akhirnya mendapat gelar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM pada tahun 2010.
Prestasinya di dunia pendidikan sudah tidak diragukannya lagi.
Terbukti pada usia 37 tahun sudah mendapat gelar profesor di UGM. Malang melintang di dunia pendidikan, akhirnya pada tahun 2020 Presiden Jokowi memberikan kepercayaan dengan mengangkatnya sebagai Wakil Menkum HAM di di Kabinet Indonesia Maju.
Nama Edward Omar Sharif Hiariej muncul ketika menjadi saksi ahli bagi pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dalam Pilpres 2019.
Selain itu, dia juga kerap menjadi saksi kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017.
Dalam perjalanan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku.
Di antaranya Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana (2009), Teori dan hukum Pembuktian (2012), Prinsip-prinsip Hukum Pidana (2016), Pengantar Hukum Pidana Internasional (2009), Hukum Acara Pidana (2015), Pengadilan Atas beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM (2010) dan sebagainya.
Dalam perjalanan kariernya mantan Wakil Rektor ini juga sudah menerbitkan sejumlah buku.
Oleh karena itu, tidak heran Presiden Jokowi memberikan kepercayaan kepadanya sebagai Wakil Menkum HAM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.