Wamenkumham Tersangka Gratifikasi
BREAKING NEWS : KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka
Informasi penetapan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada, Kamis (9/11/2023).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar mengejutkan, KPK tetapkan Wamenkumah Eddy Hiariej tersangka kasus gratifikasi.
Informasi penetapan status Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada, Kamis (9/11/2023).
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," ucap Alexander menyikapi status tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej.
Lebih lanjut atas nama KPK, Alexander Marwata mengatakan jika surat penetapan tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej sudah ditandanyangi sejak dua pekan lalu.
Dalam kasus Wamenkumah Eddy Hiariej ini ada 4 orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, LHKPN KPK Catat Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej Rp21 Miliyar
Berdasarkan penelusuran Tribun Timur, terakhir kali Wamenkumham Eddy Hiariej melaporkan kekayaannya pada, 23 Desember 2021 lalu mencapai Rp 21 miliar.
Sementara pada laporan 31 Desember 2021, harta kekayaannya sebanyak Rp19.882.415.859.
Berikut rincian Harta kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej pada tahun 2021:
Tanah dan Bangunan: Rp23.000.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/162 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 53 m2/53 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 5.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/375 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 214 m2/214 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.210.000.000
1. MOBIL, HONDA ODYSSEY Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 314.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.