Hasil Sidang MKMK
Melihat Gaji Ratusan Juta Anwar Usman Sebelum Dicopot dari Kursi Ketua MK, 'Hilang' karena Gibran
Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
Hakim konstitusi juga diperbolehkan mengambil honorarium atau upah sebagai imbalan jasa.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat PP Nomor 55 Tahun 2014.
Honorarium yang dapat diberikan kepada hakim konstitusi, meliputi:
* Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota
* Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum
* Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus poin pertama, honorarium diberikan sampai dengan terbentuknya badan peradilan khusus yang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Sementara itu, jenis dan besaran honorarium diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.(*)
hasil sidang MK
putusan MKMK
Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK
Anwar Usman
gaji Ketua MK
TribunBreakingNews
Running News
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan Nasib Gibran Rakabuming di Pilpres Usai Anwar Usman Dicopot |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Ipar Jokowi atau Paman Gibran Rakabuming Tak Dipecat |
![]() |
---|
Anwar Usman Dipecat dari Ketua MK, Pakar Hukum: MKMK Konsisten di Jalur Kewenangannya |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Ketua MK Masa ke Masa, Hanya 2 Berstatus Pecatan Anwar Usman Ikuti Jejak Akil Mochtar |
![]() |
---|
Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.