Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

Melihat Gaji Ratusan Juta Anwar Usman Sebelum Dicopot dari Kursi Ketua MK, 'Hilang' karena Gibran

Anwar Usman telah diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik

|
Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Bakal Cawapres sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Nasib Gibran setelah sidang putusan MK. 

* Tunjangan jabatan

* Rumah negara

* Fasilitas transportasi

* Jaminan kesehatan

* Jaminan keamanan

* Biaya perjalanan dinas

* Kedudukan protokol

* Penghasilan pensiun

* Tunjangan lainnya.

Sama seperti pimpinan lembaga tinggi negara lain, gaji pokok Ketua dan Wakil Ketua MK merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.

PP tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara ini merinci, gaji pokok MK sebesar:

* Ketua MK: Rp 5.040.000 per bulan

* Wakil Ketua MK: Rp 4.620.000 per bulan.

Adapun untuk tunjangan, telah ditetapkan dalam Lampiran PP Nomor 55 Tahun 2014. Khusus Ketua Mahkamah Konstitusi, akan mengantongi tunjangan sebesar Rp 121.609.000 per bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi akan mendapatkan tunjangan senilai Rp 77.504.000 setiap bulannya. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved