Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hasil Sidang MKMK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan Nasib Gibran Rakabuming di Pilpres Usai Anwar Usman Dicopot

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengekspresikan harapannya agar keputusan MK mengenai batas usia capres

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Bakal Cawapres sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Nasib Gibran setelah sidang putusan MK. 

Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidang besok, Rabu (8/11/2023), bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Mereka berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya.

Selain itu, mereka meminta agar Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak turut mengadili perkara itu. Hal ini disetujui MKMK.

"Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan," kata Jimly dalam kesimpulan putusannya.

Setelah putusan, Jimly mengapresiasi inisiatif mahasiswa itu. Apalagi, MK telah meregistrasi perkara itu, sehingga MK harus menyidangkannya pula. MK juga sudah menjadwalkan sidang perkara tersebut besok.

"Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hak ingkar. Hak ingkar terkait putusan MKMK ini, di mana hakim terlapor yang sudah diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu," ujarnya lagi.

"Maka ada peluang terjadinya perubahan tapi bukan oleh MKMK, tapi oleh MK sendiri. Biarlah putusan MK diubah oleh MKMK sendiri melalui mekanisme yang tersedia," kata dia.

Namun, Jimly mengimbau agar jika gugatan mereka dikabulkan, maka MK memberlakukan ketentuan baru itu untuk Pemilu 2029.

Yusril: Putusan final

Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 mengenai batas usia capres-cawapres bersifat final meskipun Ketua MK Anwar Usman baru saja diberhentikan dari jabatannya berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan MK. 

"MKMK tidak berwenang menilai putusan MK meskipun telah memutuskan bahwa dalam memeriksa perkara itu ada hakimnya yang melakukan pelanggaran etik yang berat. Putusan MK tetap final dan mengikat," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Yusril menyampaikan, karena MKMK memeriksa kasus ini dalam konteks pemeriksaan pelanggaran etik, sanksi etiklah yang dijatuhkan kepada Anwar Usman.

Terkait putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres yang masih terus dipersoalkan, Yusril menyebut itu hal yang biasa terjadi.

"Putusan pengadilan kerap kali dieksaminiasi oleh para lawyers dan akademisi, tetapi nilainya berada dalam tataran dunia akademik," ujar dia. 

Menurut Yusril, hasil eksaminasi sama sekali tidak menggugurkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yusril mengatakan, demikian pula putusan MK yang bersifat final dan mengikat bagi siapa saja.

"Kita juga tidak dapat menghalang-halangi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengajukan perkara baru terhadap materi yang sama ke MK," ucap Yusril.

"Kita tidak bisa berkomentar apa-apa, kecuali menunggu apa putusan MK terhadap perkara baru tersebut," kata dia.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved