Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Ingat M Sabri ? Pejabat Pemkot Makassar Dulu Diciduk Kasus Narkoba, Kini Tersangka Korupsi

Setelah tersandung masalah narkoba pada 2021, M Sabri kini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum kasus korupsi proyek Waste to Energi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
M Sabri eks Asisten I Pemkot Makassar ditetapkan tersangka korupsi proyek waste to energy. 

Diketahui, pada tahun 2012 luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dan nilai pembebasan
lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp. 3.520.250.000)

Kemudian, pada tahun 2013 luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dan nilai pembebasan
lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp. 37.436.743.850).

Pada tahun 2014 luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 1.845.600.000,- (DPA, Rp. 30.050.400.000,). 

Kasus Narkoba M Sabri

Diketahui M Sabri telah menjalani rehabilitasi usai terciduk melakukan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2021 lalu.

Sanksi rehabilitasi tersebut diterima usai ditangkap petugas Reserse Narkoba Polrestabes Makassar pada 23 April 2021 lalu. 

Usai ditangkap, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) diberhentikan sementara.

Pengaktifan kembali status Sabri sebagai ASN telah dirapatkan pada Senin (12/12/2022) kemarin di 
Ruang Rapat Wakil Wali Kota Makassar  Lantai 11 Kantor Balai Kota Makassar, Jl Ahmad Yani. 

Selain Sabri, ada satu ASN Pemkot yang juga diusulkan pengaktifannya terkait kasus indisipliner.

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi mengatakan, yang bersangkutan dinyatakan bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai PNS.

Apalagi, M sabri telah menjalani sanksi rehabiltasi selama enam bulan, sementaea ASN yang satunya juga telah menerima sanksi berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)

"Karena dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional) kasih rekomendasi hasil dari putusan rapat ini seperti apa lalu kembali diaktifkan," kata Fatma.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan SDM Daerah (BKDPSDMD) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengemukakan, pengaktifan kembali Sabri sebagai PNS tidak melalui sidang kode etik.

Pemkot hanya melaksanakan rapat tindak lanjut sesuai arahan BKN.

Selanjutnya, hasil rapat tindak lanjut disampaikan ke BKN.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved