Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Kepala Desa di Sinjai Diperiksa Tipikor Polres Sinjai

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai sedang memeriksa tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Samsul Bahri/Tribun Timur
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri 

NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Begitu juga AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

"AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo)," ujarnya 

AN juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Passelorang, Kabupaten Wajo, Kamis (26/10/2023) malam.

Keenam tersangka itu langsung dipakaikan baju ping tahanan Kejati Sulsel setelah menjalani pemeriksaan.

Mereka lantas digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Makassar untuk dibawa ke Lapas dan Rutan Makassar.

"Pada hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Mereka kata Soetarmi ditetapkan tersangka lantaran terlibat korupsi dugaan mafia tanah pada proyek pembangunan Bendungan Passelorang.

"Dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021," ujarnya.

Adapun identitas ke enam tersangka inisial, AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.

Kronologi dan peran para tersangka akan segera diupdate pada berita berikutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved