Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Kepala Desa di Sinjai Diperiksa Tipikor Polres Sinjai

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai sedang memeriksa tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Samsul Bahri/Tribun Timur
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai sedang memeriksa tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan dana desa.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri. 

"Ada tiga desa yang sementara kita periksa terkait penggunaan dana desa," katanya, Jumat (3/11/2023). 

Polres Sinjai belum membeberkan secara rinci desa mana saja yang diperiksa terkait dana desa ini. 

"Nanti setelah rampung pemeriksaannya baru kami rilis nama-nama kepala desa yang terlibat," katanya.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di Sinjai telah diminta mengembalikan dana desa. 

Proses pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, di aula Kantor Camat Gilireng, Kabupaten Wajo, Selasa (7/9/2021)
Proses pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, di aula Kantor Camat Gilireng, Kabupaten Wajo, Selasa (7/9/2021) (TRIBUN-TIMUR.COM/HARDIANSYAH)

"Ada beberapa kepala desa sudah kami minta kembalikan dana desa berdasarkan temuan Inspektorat," katanya.

Dugaan Mafia Tanah

Kasus lain, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi dugaan mafia tanah Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo, Kamis (26/10/2023) malam.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan identitas ke enam tersangka itu, AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.

Mereka kata Soetarmi, memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus rasua proyek strategis nasional itu.

"AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023," ujar Soetarmi.

ND lanjut dia, selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved