3 Kepala Desa di Sinjai Diperiksa Tipikor Polres Sinjai
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai sedang memeriksa tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Sinjai sedang memeriksa tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemeriksaan tersebut terkait penggunaan dana desa.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Irvan Fachri.
"Ada tiga desa yang sementara kita periksa terkait penggunaan dana desa," katanya, Jumat (3/11/2023).
Polres Sinjai belum membeberkan secara rinci desa mana saja yang diperiksa terkait dana desa ini.
"Nanti setelah rampung pemeriksaannya baru kami rilis nama-nama kepala desa yang terlibat," katanya.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa di Sinjai telah diminta mengembalikan dana desa.

"Ada beberapa kepala desa sudah kami minta kembalikan dana desa berdasarkan temuan Inspektorat," katanya.
Dugaan Mafia Tanah
Kasus lain, Kejati Sulsel telah menetapkan enam orang tersangka kasus korupsi dugaan mafia tanah Bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo, Kamis (26/10/2023) malam.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan identitas ke enam tersangka itu, AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.
Mereka kata Soetarmi, memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus rasua proyek strategis nasional itu.
"AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023," ujar Soetarmi.
ND lanjut dia, selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.
Dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Begitu juga AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
"AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo)," ujarnya
AN juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Passelorang, Kabupaten Wajo, Kamis (26/10/2023) malam.
Keenam tersangka itu langsung dipakaikan baju ping tahanan Kejati Sulsel setelah menjalani pemeriksaan.
Mereka lantas digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Makassar untuk dibawa ke Lapas dan Rutan Makassar.
"Pada hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Mereka kata Soetarmi ditetapkan tersangka lantaran terlibat korupsi dugaan mafia tanah pada proyek pembangunan Bendungan Passelorang.
"Dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Pasellorang di Kabupaten Wajo tahun 2021," ujarnya.
Adapun identitas ke enam tersangka inisial, AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.
Kronologi dan peran para tersangka akan segera diupdate pada berita berikutnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.