Polemik Pasar Butung
Kuasa Hukum Pemkot Makassar 'Pertanyakan' Ganti Rugi Modal Digaungkan KSU Bina Duta
Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Fanny Anggraini menanggapi wacana ganti rugi investasi Pusat Grosir Pasar Butung Makassar.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Tribun
Pemkot Makassar saat sosialisasi kepengelolaan Pasar Butung Kecamatan Wajo beberapa waktu lalu
Kata Tadjuddin, dalam perjanjian kerjasama sejak awal, apabila pihak Pemkot akan memutus kerjasama maka harus persetujuan kedua belah pihak.
Dan kalau menunjuk pihak ketiga lain dia harus membayar ganti rugi kepada Latunrung dalam hal ini KSU Bina Duta yang telah mendapat kuasa mutlak.
"Kalau Pemkot yang ambil alih 100 persen dia harus ganti semua. Tentu kalau ganti rugi harus berhitung, disesuaikan denhan nilai bangunan sekarang ini," tutupnya. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Polemik Pasar Butung
Pemkot Makassar Meradang Gegara KSU Bina Duta Matikan Eskalator hingga AC di Pasar Butung |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Aset Pemkot Makassar: Saya akan Mengambil Aset Itu Secara Utuh |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegas soal Pemilik Pasar Butung: Pasar Butung Bukan Warisan, Saya akan Ambil Aset Itu |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Bukan Warisan, Sengketa KSU Bina Duta Bukan Urusan Pemkot |
![]() |
---|
Polemik Pasar Butung Makin Ruwet! KSU Bina Duta Bakal Gugat PD Pasar Makassar Raya dan Wali Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.