Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Kuasa Hukum Pemkot Makassar 'Pertanyakan' Ganti Rugi Modal Digaungkan KSU Bina Duta

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Fanny Anggraini menanggapi wacana ganti rugi investasi Pusat Grosir Pasar Butung Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Tribun
Pemkot Makassar saat sosialisasi kepengelolaan Pasar Butung Kecamatan Wajo beberapa waktu lalu 

Kata Tadjuddin, dalam perjanjian kerjasama sejak awal, apabila pihak Pemkot akan memutus kerjasama maka harus persetujuan kedua belah pihak.

Dan kalau menunjuk pihak ketiga lain dia harus membayar ganti rugi kepada Latunrung dalam hal ini KSU Bina Duta yang telah mendapat kuasa mutlak.

"Kalau Pemkot yang ambil alih 100 persen dia harus ganti semua. Tentu kalau ganti rugi harus berhitung, disesuaikan denhan nilai bangunan sekarang ini," tutupnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved