Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Korupsi di Sinjai

Siapa A Gappa? Kontraktor Asal Bulukumba Diduga Korupsi Rp400 Juta Jembatan Sinjai-Kajang

Pihak sub pelaksana pekerjaan proyek yang bernilai Rp 2,3 miliar itu tak mampu menyelesaikan pekerjaan.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Proyek jembatan Balampangi, gagal rampung di poros  Sinjai-Kajang 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai mengungkap dugaan kerugian negara pada proyek jembatan Balampangi, Poros Sinjai-Kajang lebih dari Rp 400 juta.

Pekerjaan jembatan tersebut gagal rampung pada Desember tahun 2022 lalu.

Pihak sub pelaksana pekerjaan proyek yang bernilai Rp 2,3 miliar itu tak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Rekanan pelaksana sub kabur saat menemui kendala gagal rampung dari batas yang telah ditentukan.

Tindak Pidana Pidana Khusus Kejari Sinjai menemukan dugaan kerugian negara atas gagalnya rampung pembangunan jembatan tersebut.

"Dugaan kerugian negara Rp 400 juta lebih dari total anggaran Rp2,3 miliar," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, Rabu (1/11/2023).

Pemilik perusahaan CV Lajae Putra bernama A Gappa.

Perusahaan tersebut asal Kabupaten Bulukumba

Ketiga orang tersangka yakni, berinisial S, G dan H.

Warga yang berinisial Gaffar sebagai pemilik perusahaan, CV Lajae Putra

Sedangkan S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana).

Dan H berperan sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.

" Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni S, G dan H, terlibat dalam pekerjaan jembatan Balampangi," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.

Proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai pada 19 Juli tahun 2022 lalu.

Nilai anggaran Rp 2.319.963.090 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved