Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Korupsi di Sinjai

Kontroversi Ganti Rugi Lahan dan Penentuan Tersangka Kasus Jembatan Balampangi

Sebagai hasilnya, proyek tersebut terhenti karena lahan yang akan digunakan untuk pondasi jembatan adalah milik warga setempat

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMSUL BAHRI
Jembatan Balampangi, poros Sinjai-Kajang mangkrak 

TRIBUNSINJAI.COM, TELLULIMPOE - Kontroversi Ganti Rugi Lahan dan Penentuan Tersangka Kasus Jembatan Balampangi

Sebelum menyerah, kontraktor CV Lajae Putra pernah dimintai oleh warga setempat biaya ganti rugi lahan untuk pembangunan jembatan Balampangi, Jalan Poros Sinjai-Bulukumba.

Warga setempat meminta uang ganti rugi lahan atas pembangunan jembatan tersebut, walaupun dalam perencanaan proyek tersebut tidak ada anggaran khusus untuk ganti rugi lahan.

Budiaman, seorang warga Tellulimpoe, mengatakan bahwa pembangunan jembatan terhenti karena tuntutan warga terkait ganti rugi lahan yang tidak dapat dipenuhi oleh kontraktor.

Sebagai hasilnya, proyek tersebut terhenti karena lahan yang akan digunakan untuk pondasi jembatan adalah milik warga setempat.

Sementara itu, pihak kontraktor telah mengeluarkan sebagian dana proyek tersebut untuk biaya bahan bangunan.

Total biaya pembangunan proyek mencapai lebih dari Rp 2,3 miliar, sementara dugaan kerugian negara akibat proyek yang tidak selesai diperkirakan mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Pagi ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus jembatan Balampangi.

Proyek ini berlokasi di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai, sepanjang poros Sinjai-Kajang Bulukumba.

Ketiga tersangka tersebut adalah individu berinisial S, G, dan H. G (A. Gappar) adalah pemilik perusahaan CV. Lajae Putra, sedangkan S adalah kontraktor pelaksana proyek (subkontraktor), dan H memiliki peran dalam pemerintahan provinsi.

Proyek pembangunan jembatan ini dimulai pada tahun 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 2.319.963.090,40 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan. \

Proyek tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember tahun 2022, namun hingga saat ini pembangunan jembatan belum selesai.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved