Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Korupsi di Sinjai

Pembelaan Dinas PU Sulsel Soal Dugaan Korupsi Jembatan Balampangi, Salahkan Kontraktor

Sanksi yang dijatuhi kepada rekanan pihak CV Lajae Putra yakni pihak PU Sulsel memutus kontrak kontraktor.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Jembatan Balampangi, Poros Sinjai-Bulukumba gagal rampung   

TRIBUNSINJAI.COM, TELLULIMPOE - Terungkap Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan pernah memberi sanksi kepada perusahaan proyek jembatan Balampangi, Poros Bulukumba-Sinjai. 

Sanksi yang dijatuhi kepada rekanan pihak CV Lajae Putra yakni pihak PU Sulsel memutus kontrak kontraktor.

"Karena tidak rampung sehingga PU Sulsel putus kontrak CV Lajae Putra sebagai pelaksana proyek Jembatan Balangpangi," kata Staf PU Sulsel Wilayah Kabupaten Bulukumba dan Sinjai, Isran.

Pagi tadi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan menatapkan tiga tersangka pada kasus jembatan Balampangi, Rabu (1/11/2023).

Proyek tersebut berada di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai atau poros Sinjai-Kajang Bulukumba.

Ketiga orang tersangka yakni, berinisial S, G dan H.

Warga yang berinisial G (A. Gappar) sebagai pemilik perusahaan, CV. Lajae Putra. 

Sedangkan S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana).

Dan H berperan sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.

"Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni S, G dan H, terlibat dalam pekerjaan jembatan Balampangi," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.

Proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai dikerja pada tahun 2022 lalu.

Nilai anggaran Rp 2.319.963.090,40, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan. 

Jembatan itu sudah harus rampung pada Desember pada tahun 2022.

Namun sampai saat ini pekerjaan jembatan tersebut belum rampung. (*)


 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved