Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Korupsi di Sinjai

BREAKING NEWS: Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Jembatan Balampangi Poros Sinjai-Kajang

Proyek tersebut berada di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai atau poros Sinjai-Kajang Bulukumba.

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Jumpa pers Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen di kantor setempat Rabu (1/11/2023). 

TRIBUNSINJAI.COM, TELLULIMPOE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Sulawesi Selatan menatapkan tiga tersangka pada kasus jembatan Balangpangi, Rabu (1/11/2023).

Proyek tersebut berada di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai atau poros Sinjai-Kajang Bulukumba.

Ketiga orang tersangka yakni, berinisial S, G dan H.

Warga yang berinisial G sebagai pemilik perusahaan, CV. Lajae Putra. 

Sedangkan S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana).

Dan H berperan sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.

"Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni S, G dan H, terlibat dalam pekerjaan jembatan Balampangi," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.

Proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai dikerja pada tahun 2022 lalu.

Nilai anggaran Rp 2.319.963.090,40, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan. 

Jembatan itu sudah harus rampung pada Desember pada tahun 2022.

Namun sampai saat ini pekerjaan jembatan tersebut belum rampung.

Jembatan tersebut merupakan penghubung dari Kabupaten Sinjai ke Kecamatan Kajang, Bulukumba. 

Jembatan tersebut dibangun yang baru pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah ambruk pada tahun 2021.

Sebab jembatan sebelumnya sudah lapuk dan ambruk. 

Karena status jalan dan jembatan ini masuk wilayah provinsi sehingga dianggarkan Pemprov Sulsel.

Ketiganya akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam waktu lebih dekat. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved