Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel

Hasil Penggeledahan Kantor BPN Sulsel oleh Kejati Soal Korupsi Mafia Tanah Bendung Passeloreng Wajo

Selain itu, rumah tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa, juga digeledah di hari yang sama.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Penkum Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Selasa kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mendalami kasus korupsi dugaan mafia tanah proyek pembangunan Bendungan Passeloreng, Wajo.

Terbaru Tim Kejati menggeledah kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jl Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Selasa kemarin.

Selain itu, rumah tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa, juga digeledah di hari yang sama.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 Wita

"Dan masing-masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud," ujar Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/11/2023) siang.

Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, lanjut Soetarmi, didapat berupa 27 bundel dokumen.

27 dokumen itu kata dia, terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kabupaten Wajo.

Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambarang kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan.

Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

"Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabuoaten Wajo," jelasnya.

Selain itu juga ditemukan satu buah handphone merk Oppo milik Istri tersangka AA dan satu buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.

"Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021," tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kata Soetarmi, kembali menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini dan Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku.

Tindakan tegas itu lanjut dia sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. 

6 Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved