Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel

Hasil Penggeledahan Kantor BPN Sulsel oleh Kejati Soal Korupsi Mafia Tanah Bendung Passeloreng Wajo

Selain itu, rumah tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla, Kabupaten Gowa, juga digeledah di hari yang sama.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
Penkum Kejati Sulsel
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah kantor wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Selasa kemarin. 

"Bahwa oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan," jelasnya.

Peran para tersangka 

Mereka kata Soetarmi, memiliki peran masing-masing dalam dugaan kasus rasua proyek strategis nasional itu.

"AA selaku Ketua Satgas B pada kantor Pertanahan Kabupaten Wajo), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023," ujar Soetarmi.

ND lanjut dia, selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

NR selaku Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

Begitu juga AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat), ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.

"AJ (selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo)," ujarnya 

AN juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

JK selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan juga selaku Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo juga ditahan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal  26 Oktober 2023.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Passelorang, Kabupaten Wajo, Kamis (26/10/2023) malam.

Ke enam tersangka itu langsung dipakaikan baju ping tahanan Kejati Sulsel setelah menjalani pemeriksaan.

Mereka lantas digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Makassar untuk dibawa ke Lapas dan Rutan Makassar.

"Pada hari ini Kamis tanggal 26 Oktober 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status enam orang saksi menjadi tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved