Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Ketua MK Bersalah, Gibran Batal Cawapres? Hanya Sehari Waktu Prabowo Cari Pengganti, Erick Thohir?

Jika hasil sidang menyatakan Anwar Usman bersalah, apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto?

Editor: Alfian
ist
Ketua MK Anwar Usman dan pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah segala dinamika pencapresan jelang Pilpres 2024, segala kontroversi dan kejutannya masih dinantikan termasuk status pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tersiar kabar jika status Gibran sebagai capres pendamping Prabowo masih berpotensi dibatalkan jika Ketua Mahkamah Konstitusi dinyatakan bersalah atas putusannya terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjalani sidang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (31/10/2023).

Sidang tersebut adalah pemeriksaan tunggal terhadap hakim Anwar Usman.

Jika hasil sidang menyatakan Anwar Usman bersalah, apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto?

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.

Baca juga: Anak Gus Dur Tak 1 Suara Khofifah Menghindar, Ganjar-Mahfud Kesulitan Cari Tokoh Sentral di Jatim

Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Sah? KPU Bisa Tolak Gibran Sebagai Cawapres Pendamping Prabowo

MKMK berencana membuat keputusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.

Tujuannya adalah agar putusan etik tersebut tidak melewati tenggat waktu pengusulan calon presiden-wakil presiden pengganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang dijadwalkan paling lambat pada 8 November 2023.

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pihaknya telah menerima permintaan dari pelapor untuk memutuskan perkara etik ini dengan cepat karena proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih berlangsung.

"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.

"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.

Menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebenarnya MKMK memiliki waktu kerja selama 30 hari. Namun, Jimly yakin bahwa mereka mampu bekerja dengan teliti dan cermat dalam waktu yang lebih singkat, yakni dalam kurun waktu seminggu ke depan.

Jimly meyakini bahwa meskipun batas waktu yang ditetapkan adalah 30 hari, mereka dapat menyelesaikan tugas mereka dengan efisien dalam waktu seminggu mendatang.

"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.

Sementara itu, dalam tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, proses pengusulan calon pengganti dimulai pada tanggal 26 Oktober hingga 7 November 2023.

Jimly sebelumnya membuka kemungkinan bahwa putusan etik ini bisa menggugurkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap melibatkan pelanggaran etik.

Namun, ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut karena hal tersebut termasuk dalam ranah substansi. Jimly mengajak publik untuk menunggu putusan etik dengan sabar.

Penting untuk dicatat bahwa usulan agar MKMK bekerja dengan cepat agar dapat menyelesaikan perkara etik ini sebelum tanggal 8 November 2023 disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang juga merupakan salah satu pelapor dalam kasus ini.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini memiliki keterkaitan erat dengan Pilpres 2024, di mana salah satu calon yang memiliki peluang maju karena putusan MK adalah Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).

"Karena concern kami dengan putusan kasus No 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," ujar pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan Putusan MK tersebut, jika terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, putusan tersebut patut dibatalkan karena terdapat cacat etik dalam proses penyusunannya, sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Jika putusan etik ini membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelum tanggal 8 November 2023, maka nama Gibran masih dapat digantikan sesuai dengan tahapan pencalonan Pilpres yang diatur oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hal ini disebabkan oleh ketidakmemenuhi syarat batas usia minimal bakal calon presiden-wakil presiden oleh Gibran, sesuai dengan putusan MK yang menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju jika telah menjadi kepala daerah atau menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Dugaan pelanggaran etik

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Inilah Kekuatan Capres Anies Baswedan Ganjar dan Prabowo Versi 2 Lembaga Survei, Sekjend PKS : Aneh!

Baca juga: Survei Capres Terbaru : Versi Indikator Anies-Muhaimin Naik, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Turun

Pasangan Prabowo-Gibran juga sudah mendaftar sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Anwar Usman pun membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju putusan nomor 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek.

Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 18 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda, dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved