Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Ketua MK Bersalah, Gibran Batal Cawapres? Hanya Sehari Waktu Prabowo Cari Pengganti, Erick Thohir?

Jika hasil sidang menyatakan Anwar Usman bersalah, apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto?

Editor: Alfian
ist
Ketua MK Anwar Usman dan pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Jimly sebelumnya membuka kemungkinan bahwa putusan etik ini bisa menggugurkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat minimum usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang dianggap melibatkan pelanggaran etik.

Namun, ia menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut karena hal tersebut termasuk dalam ranah substansi. Jimly mengajak publik untuk menunggu putusan etik dengan sabar.

Penting untuk dicatat bahwa usulan agar MKMK bekerja dengan cepat agar dapat menyelesaikan perkara etik ini sebelum tanggal 8 November 2023 disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, yang juga merupakan salah satu pelapor dalam kasus ini.

Laporan dugaan pelanggaran etik ini memiliki keterkaitan erat dengan Pilpres 2024, di mana salah satu calon yang memiliki peluang maju karena putusan MK adalah Gibran Rakabuming Raka, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Salah satu yang menjadi perhatian publik dan pertanyaan publik adalah apakah ada gunanya pemeriksaan ini," kata Denny dalam sidang perdana MKMK, Kamis (26/10/2023).

"Karena concern kami dengan putusan kasus No 90 yang kontroversial itu adalah keterkaitannya dengan pasangan calon di Pilpres 2024, dan waktu terakhir untuk mengajukan penggantiannya adalah 8 November, 10 hari kerja dari sekarang," ujar pakar hukum tata negara yang berdomisili di Melbourne, Australia itu.

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan Putusan MK tersebut, jika terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim.

Menurutnya, putusan tersebut patut dibatalkan karena terdapat cacat etik dalam proses penyusunannya, sebagaimana diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Jika putusan etik ini membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebelum tanggal 8 November 2023, maka nama Gibran masih dapat digantikan sesuai dengan tahapan pencalonan Pilpres yang diatur oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Hal ini disebabkan oleh ketidakmemenuhi syarat batas usia minimal bakal calon presiden-wakil presiden oleh Gibran, sesuai dengan putusan MK yang menyatakan bahwa seseorang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju jika telah menjadi kepala daerah atau menduduki jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Dugaan pelanggaran etik

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Tak lama berselang usai putusan itu, Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Baca juga: Inilah Kekuatan Capres Anies Baswedan Ganjar dan Prabowo Versi 2 Lembaga Survei, Sekjend PKS : Aneh!

Baca juga: Survei Capres Terbaru : Versi Indikator Anies-Muhaimin Naik, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Turun

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved