Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Ketua MK Bersalah, Gibran Batal Cawapres? Hanya Sehari Waktu Prabowo Cari Pengganti, Erick Thohir?

Jika hasil sidang menyatakan Anwar Usman bersalah, apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto?

Editor: Alfian
ist
Ketua MK Anwar Usman dan pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di tengah segala dinamika pencapresan jelang Pilpres 2024, segala kontroversi dan kejutannya masih dinantikan termasuk status pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Tersiar kabar jika status Gibran sebagai capres pendamping Prabowo masih berpotensi dibatalkan jika Ketua Mahkamah Konstitusi dinyatakan bersalah atas putusannya terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjalani sidang oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (31/10/2023).

Sidang tersebut adalah pemeriksaan tunggal terhadap hakim Anwar Usman.

Jika hasil sidang menyatakan Anwar Usman bersalah, apakah Gibran Rakabuming Raka akan tetap menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto?

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa Anwar Usman akan menjadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali sebelum MKMK membuat putusan.

Baca juga: Anak Gus Dur Tak 1 Suara Khofifah Menghindar, Ganjar-Mahfud Kesulitan Cari Tokoh Sentral di Jatim

Baca juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Tidak Sah? KPU Bisa Tolak Gibran Sebagai Cawapres Pendamping Prabowo

MKMK berencana membuat keputusan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya paling lambat pada 7 November 2023.

Tujuannya adalah agar putusan etik tersebut tidak melewati tenggat waktu pengusulan calon presiden-wakil presiden pengganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang dijadwalkan paling lambat pada 8 November 2023.

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pihaknya telah menerima permintaan dari pelapor untuk memutuskan perkara etik ini dengan cepat karena proses pencalonan presiden-wakil presiden di KPU RI masih berlangsung.

"Kami mendiskusikannya. Kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu. Maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7 (November)," ujar Jimly.

"Kenapa tanggal 7, karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya, ada orang menganggap sengaja ini dimolor-molorin, padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya," katanya lagi.

Menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023, sebenarnya MKMK memiliki waktu kerja selama 30 hari. Namun, Jimly yakin bahwa mereka mampu bekerja dengan teliti dan cermat dalam waktu yang lebih singkat, yakni dalam kurun waktu seminggu ke depan.

Jimly meyakini bahwa meskipun batas waktu yang ditetapkan adalah 30 hari, mereka dapat menyelesaikan tugas mereka dengan efisien dalam waktu seminggu mendatang.

"Ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," ujar Jimly.

Sementara itu, dalam tahapan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, proses pengusulan calon pengganti dimulai pada tanggal 26 Oktober hingga 7 November 2023.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved