Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Copot Baliho

Sindiran Keras Ketua PAN Makassar Soal Penertiban Baliho, Spanduk Capres Tak Diambil, Mana Nyalimu?

Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Makassar Hamzah Hamid menyindir Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar saat melakukan penertiban baliho.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / RENALDI
Ketua PAN Makassar Hamzah Hamid saat ditemui di Gedung DPRD Kota Makassar. Hamzah Hamid menyindir Pemkot Makassar tidak melakukan penertiban baliho secara adil. 

"Seperti ruas jalan protokol ataupun di pohon itu yang kami tertipkan di seluruh kecamatan," ujarnya.

Namun, lanjut Firman, jika ada calon yang kembali memasang spanduk dan baliho caleg atau capres, maka akan dilakukan penertiban kemabali.

"Kalau ada yang kembali pasang kita tegur lagi, karena nanti boleh diapsang kalau sudah masa kampanye," jelasnya.

Bersihkan Spanduk Sukarela

Bawaslu Makassar sudah memperingatkan kepada partai politik (parpol) agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan.

Pasalnya, PKPU sudah mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Olehnya, saat ini banyak spanduk yang sudah diamankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hari ini, Selasa (24/10/23).

Mulai dari baliho calon legislatif (caleg), baliho calon presiden (capres) serta spanduk-spanduk kecil lainnya.

Pasalnya, mereka dianggap melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, ia sudah memperingatkan kepada parpol agar tidak melakukan kampanye.

"Terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) itu masi menjadi gawaian teman-teman Pemkot hari ini," katanya saat dihubungi, Selasa (24/10/23).

Pria yang kerab disapa Dede ini mengaku, sebelumnya Pemkot Makassar sudah mengeluarkan surat peringatan untuk pembersihan APS.

"Kalau tidak ada penertiban dari teman-teman caleg secara suka rela maka teman teman Pemkot turun dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," ungkapnya.

Menurutnya, kampanye diluar jadwal adalah pelangaran yang dilakukan oleh setiap calon.

"Nah itu implikasinya adalah kampanye diluar jadwal itu bisa menjadi pelanggaran," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved