Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Copot Baliho

Pemkot Makassar Warning Parpol dan Caleg Tak Lagi Pasang Baliho dan Spanduk Sebelum Masa Kampanye

Pemkot Makassar menggelar penertiban baliho dan spanduk caleg yang bertebaran di ruas jalan Kota Makassar.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Pemerintah Kota Makassar menertibkan baliho dan spanduk yang bertebaran di sepanjang Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (24/10/2023). Pemkot imbau parpol dan caleg tak lagi memasang baliho atau spanduk sebelum masa kampanye. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperingati setiap partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg) agar tidak lagi memasang baliho dan spanduk.

Pemasangan boleh dilakukan asal sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

KPU menetapkan jadwal kampanye pemilu dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Hari ini, Pemkot Makassar menggelar penertiban baliho dan spanduk caleg yang bertebaran di ruas jalan Kota Makassar.

Sebanyak 500 spanduk dan baliho caleg diamankan oleh Pemkot Makassar.

Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra memperingati dengan tegas tidak boleh memasang spanduk dan baliho sebelum masanya.

"Nanti boleh dipasang (spanduk dan baliho) kalau sudah masa kampanye dimulai," katanya saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Jika ada yang berani melanggar, maka akan ditegur dengan tegas.

"Jika ada yang pasang lagi maka akan kita tegur kembali untuk tidak dipasang," ujarnya.

Bahkan Pemkot Makassar akan kembali menggelar penertiban jika saja masih ada caleg 'nakal' kembali memasang baliho.

Baca juga: Pj Wali Kota Palopo Segera Koordinasi Bawaslu Tertibkan Baliho yang Langgar Aturan

"Kalau masih ada yang melanggar nanti kita susul satu atau dua hari kedepan," jelasnya.

Dia berharap agar para parpol dan caleg tidak kembali memasang baliho reklame sebelum masanya.

"Kita sebelumnya sudah lakukan sosialisasi dengan beberapa pihak terkait termasuk partai," ujarnya.

"Jadi kami sudah memberikan batasan untuk menertibkan sendiri baliho dan papan reklamenya," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved