Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemkot Makassar Copot Baliho

Bawaslu Makassar: Tolong Bersihkan Spanduk Secara Sukarela

Pasalnya, PKPU sudah mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM / RENALDI
Pemerintah Kota Makassar menertibkan baliho dan spanduk yang bertebaran di sepanjang jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar    

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar sudah memperingatkan kepada partai politik (parpol) agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang ditentukan.

Pasalnya, PKPU sudah mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Olehnya, saat ini banyak spanduk yang sudah diamankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hari ini, Selasa (24/10/23).

Mulai dari baliho calon legislatif (caleg), baliho calon presiden (capres) serta spanduk-spanduk kecil lainnya.

Pasalnya, mereka dianggap melakukan kampanye diluar dari jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah mengatakan, kami sudah memperingatkan kepada parpol agar tidak melakukan kampanye.

"Terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) itu masi menjadi gawaian teman-teman Pemkot hari ini," katanya saat dihubungi, Selasa (24/10/23).

Pria yang kerab disapa Dede ini mengaku, sebelumnya Pemkot Makassar sudah mengeluarkan surat peringatan untuk pembersihan APS.

"Kalau tidak ada penertiban dari teman-teman caleg secara suka rela maka teman teman Pemkot turun dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban," ungkapnya.

Menurutnya, kampanye diluar jadwal adalah pelangaran yang dilakukan oleh setiap calon.

"Nah itu implikasinya adalah kampanye diluar jadwal itu bisa menjadi pelanggaran," jelasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved