Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeroyokan di Jl Barawaja

Viral Desakan Copot Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Gegara Tejo, Juga Lapor ke Polda

Beredar viral selebaran di WhatsApp berisi desakan untuk mencopot 3 pejabat kepolisian di Makassar, Sulsel, buntut terdakwa begal dan penganiyaaan

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Beredar viral selebaran di WhatsApp berisi desakan untuk mencopot 3 pejabat kepolisian di Makassar, Sulsel, buntut terdakwa begal dan penganiyaaan di Makassar bernama Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. 

Terkait dengan hal ini, Tribun-Timur.com meminta konfirmasi Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.

Menurut Kombes Mokhamad Ngajib, perkara hukum yang menjerat Tejo itu, belum final.

Pasalnya, kata dia pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim pada sidang 11 Oktober lalu itu.

"Saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal menunggu kasasi," kata Kombes Mokhamad Ngajib ditemui di kantornya, Senin (23/10/2023) sore.

"Karena rangkaian proses hukum itukan masih ada. Jadi jaksa sudah mengajukan untuk kasasi," sambungnya mengatakan.

Mokhamad Ngajib mengaku, jajarannya sejauh ini telah menjalankan proses hukum sesuai aturan yang ada.

"Kepolisian kan sudah melakukan proses sesuai dengan aturannya. Sudah lengkap dan dinyatakan P21 kemudian dibawa ke proses persidangan," terang Ngajib.

"Persidangan ternyata dari sekian yang diajukan, ini kan kasus pengeroyokan dan ada satu yang putus bebas dan ada upaya hukum yang lain lagi. Kejaksaan sekarang sudah kasasi," jelasnya mengatakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved