Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeroyokan di Jl Barawaja

Viral Desakan Copot Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Gegara Tejo, Juga Lapor ke Polda

Beredar viral selebaran di WhatsApp berisi desakan untuk mencopot 3 pejabat kepolisian di Makassar, Sulsel, buntut terdakwa begal dan penganiyaaan

Editor: Edi Sumardi
HANDOVER
Beredar viral selebaran di WhatsApp berisi desakan untuk mencopot 3 pejabat kepolisian di Makassar, Sulsel, buntut terdakwa begal dan penganiyaaan di Makassar bernama Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Makassar. 

Terdapat pula gambar pistol dan borgol di bagian atas dan bawah selebaran, serta foto Tejo duduk di kursi roda di bagian tengah selebaran.

Baca juga: Kisah Pilu Asrul Arifin Cacat Ditembak, Dituding Pelaku Begal Kini Vonis Bebas di PN Makassar

Tejo dan kawan-kawan sebelumnya dilaporkan membegal dan mengeroyok 2 warga.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, tepatnya pada tanggal 23 April 2023, hanya dua hari setelah perayaan Idulfitri.

Korban dalam insiden ini adalah Awaluddin, seorang pemudik dari Kalimantan yang sedang berada di Kota Makassar.

Dia menjadi target brutal sekelompok begal yang menyerangnya tanpa ampun, mengakibatkan luka parah bagi Awaluddin dan keponakannya bernama NZ.

Polisi merespon dengan cepat dan berhasil menangkap lima terduga pelaku, termasuk Axel Meivanka, Asrul Arifin alias Tejo, Muhammad Saputra alias Pute, Muh Reski Mariyanto, dan Ardiansyah.

Namun, Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 11 Oktober 2023 memutuskan bahwa Tejo tidak bersalah dalam kasus ini, sesuai dengan keputusan yang dinyatakan oleh Hakim Ketua Heriyanti.

Salinan putusan bisa dilihat di sini.

Hakim Heriyanti menyatakan bahwa Asrul Arifin alias Tejo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Tejo dibebaskan dari semua tuduhan, dan Penuntut Umum diinstruksikan untuk melepaskannya dari tahanan.

Sementara itu, terdakwa lainnya, seperti Muhammad Saputra, Muh Reski Mariyanto, dan Ardiansyah, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Axel Meivanka juga dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dengan demikian, putusan tersebut menunjukkan bahwa Tejo telah dibebaskan dari segala tuduhan yang dituduhkan kepadanya dalam kasus ini, sementara terdakwa lainnya menerima hukuman yang sesuai dengan peran masing-masing dalam insiden tersebut.

Sebelum dinyatakan bebas, pada 9 Juni 2023 lalu, Tejo melaporkan perkara menimpanya ke Propam Polda Sulsel.

Dia tak terima kakinya ditembak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved