Pengeroyokan di Jl Barawaja
Kisah Pilu Asrul Arifin Cacat Ditembak, Dituding Pelaku Begal Kini Vonis Bebas di PN Makassar
Cerita pilu Asrul Arifin alias Tejo (35), buruh harian yang beralamat di Jl Sinassara, Kecamatan Tallo, Makassar.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Cerita pilu Asrul Arifin alias Tejo (35), buruh harian yang beralamat di Jl Sinassara, Kecamatan Tallo, Makassar.
Sudah sepekan terakhir Tejo menghabiskan waktunya di rumah dengan banyak duduk melantai.
Kaki kirinya cacat akibat timah panas atau tembakan polisi saat ditangkap April 2023 lalu.
Ia ditangkap atas dugaan begal dan pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kejadiannya, di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 23 April 2023, lalu.
Korban dalam aksi kriminal itu adalah pemudik bernama Awaludin (24) dan ponakannya NZ (16).
Keduanya mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam.
Ada lima orang yang diduga pelaku ditangkap Tim Polrestabes Makassar dalam kasus itu.
Kelimanya adalah, Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).
Namun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Oktober 2023 lalu, Tejo dinyatakan tidak terbukti.
Oleh majelis hakim, Tejo pon divonis bebas dan diperbolehkan keluar dari tahanan.
"Divonis bebas itu pak, tidak terbukti bersalah. Saya juga di rumah ini pak," ucap Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/10/2023) sore.
Meski dinyatakan tidak bersalah, namun pil pahit harus ditelan Tejo.
Ia tidak lagi dapat beraktivitas normal akibat tembakan polisi yang bersarang di kaki kirinya saat ditangkap.
Tejo bercerita, saat itu dirinya berada di rumah kakak dan tiba-tiba polisi datang melakukan penangkapan.
Kapolrestabes Makassar: Putusan Bebas Tejo Korban Penembakan Oknum Polisi di Pengadilan Belum Final |
![]() |
---|
Viral Desakan Copot Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Gegara Tejo, Juga Lapor ke Polda |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Satu Pelaku Pengeroyokan di Jl Brawijaya Makassar Divonis Bebas |
![]() |
---|
5 Terdakwa Pengeroyokan Pemudik di Jl Barawaja Makassar Telah Disidang, Tejo Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.