Polemik Pasar Butung
Suasana Memanas Saat Pemkot Makassar Sosialisasi Kepengelolaan Pasar Butung
Suasana Pusat Pasar Grosir Butung, Jl Butung Kecamatan Wajo Kota Makassar kembali memanas setelah kedatangan pejabat Pemkot Makassar
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Pedagang khawatir bentrok antara pendukung pengelola lama dan petugas PD Parkir Makassar Raya berlanjut.
Pedagang, lanjutnya, bagai peribahasa sudah jatuh tertimpa tangga pula.
Tanpa adanya keributan terkait pengelolaan, Pasar Butung sudah sepi sejak beberapa bulan terakhir.
“Belakangan ini sudah sepi karena maraknya jualan online. Adanya keributan karena pengelolaan pasar ini, pengunjung tentu makin sepi karena mereka takut datang,” katanya.
Dia berharap, polemik pengelolaan Pasar Butung segera berakhir agar pedagang kembali berjualan dengan tenang.
"Intinya kami mau berdagang, menjual dengan nyaman dan aman," harapnya.
Pantauan Tribun, Selasa (3/10/2023), masih ada beberapa los yang tetap buka.
Sementara di area parkir dan pintu masuk Pasar Butung, terlihat puluhan polisi dan Satpol PP Kota Makassar berjaga.
Ambil Paksa
Pada Senin (2/9/2023), Pemkot Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya mengambil paksa pengelolaan Pasar Butung dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.
Dikawal ratusan personel Satpol PP dan Polres Pelabuhan, PD Pasar Makassar Raya memasuki area pasar dengan membuka paksa pagar.
Aksi ini diwarnai aksi saling dorong antara petugas PD Pasar dengan pendukung KSU Bina Duta.
Suasana makin tegang saat seseorang dari kelompok pendukung KSU Bina Duta meneriaki staf PD Pasar ‘pencuri, pencuri’.
Namun, keadaan tidak sampai bentrok karena segera dilerai oleh aparat kepolisian.
Konsultan PD Pasar Makassar Raya, Karnawan, mengatakan pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta merupakan upaya Pemkot Makassar untuk mengamankan aset negara.
Apalagi, pengelolaan Pasar Butung sangat semrawut setelah mencuatnya kasus korupsi uang setoran di pasar grosir terbesar di Kawasan Timur Indonesia (KTI) itu.
Terkait kasus korupsi itu, pimpinan KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis 8 tahun penjara.
Dia terbukti melakukan korupsi uang jasa Pasar Butung senilai Rp26,2 miliar yang seharusnya disetor ke Pemkot Makassar.
"Dengan adanya kesemerawutan pengelolaan Pasar Butung, maka Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung untuk menghindari kerugian lebih banyak lagi," tegas Karnawan.
Dia menjelaskan, Pasar Butung merupakan aset Pemkot Makassar yang dikerjasamakan melalui PD Pasar Makassar Raya dengan PT Haji La Tunrung L & K dengan Nomor: 511.2/16/3/S.PERJA/PD.PSR/UM, pada 16 November 1998 lalu.
Namun perjanjian kerja sama tersebut diputus sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya melalui Surat Nomor: 511.2/314/PD.PSR/IV 2019 tertanggal 23 April 2023.
"Kita sudah menyurat beberapa kali tapi tidak digubris pihak pengurus (KSU Bina Duta) sehingga surat ketiga itu kita melakukan pemutusan sepihak karena ada pembayaran jasa yang tidak disetorkan ke PD Pasar," ujar Karnawan.
"Berdasarkan Perda Nomor 4/2021, Perumda Pasar Makassar Raya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung agar tidak ada lagi kerugian yang lebih besar," tambah Karnawan.
Pengambil alihan pengelolaan Pasar Butung dari KSU Bina Duta, juga berdasarkan Surat Perintah Penyegelan Kantor KSU Bina Duta oleh Kejari Makassar pada November 2022 lalu.
"Kemarin kantor pengurus (KSU Bina Duta) disegel oleh kejaksaan. Jadi kita masuk setelah segel tersebut dibuka kembali oleh pihak kejaksaan. Jadi apa yang kita lakukan ini betul-betul berdasarkan surat edaran," tegasnya.
Usai pengambil alihan pengelolaan ini, kata Karnawan, segala bentuk pengelolaan KSU Bina Duta dan tagihan jasa produksi pedagang Pasar Butung dialihkan ke PD Pasar Makassar Raya.
Direktur Umum Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh, mengemukakan permasalahan utama dalam kasus ini adalah pemberian kewenangan pengelolaan kepada KSU Bina Duta oleh pengelola pertama, PT Latunrung, tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Pemkot dan KSU Bina Duta tidak pernah membangun Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan pasar ini.
Pemkot, katanya, berusaha untuk mengembalikan hak pemerintah dan menertibkan aset yang telah habis masa kontraknya.(*)
Kuasa Hukum Pemkot Makassar 'Pertanyakan' Ganti Rugi Modal Digaungkan KSU Bina Duta |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Meradang Gegara KSU Bina Duta Matikan Eskalator hingga AC di Pasar Butung |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Aset Pemkot Makassar: Saya akan Mengambil Aset Itu Secara Utuh |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegas soal Pemilik Pasar Butung: Pasar Butung Bukan Warisan, Saya akan Ambil Aset Itu |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Bukan Warisan, Sengketa KSU Bina Duta Bukan Urusan Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.