Pengeroyokan di Jl Barawaja
Kapolrestabes Makassar: Putusan Bebas Tejo Korban Penembakan Oknum Polisi di Pengadilan Belum Final
Tejo korban penembakan oknum aparat, April 2023 lalu di Barawaja. Dia dipaksa mengaku,dihakimi dan kini cacat permanen dan dipecat dari pekerjaannya.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: thamsil_tualle
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib angkat bicara ihwal bebasnya Asrul Arifin alias Tejo (35).
Ia belum lama ini menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar atas kasus dugaan pengeroyokan atau kejahatan atas ketertiban umum.
Tejo adalah korban penembakan oknum aparat, April 2023 lalu di Barawaja. Dia coba melerai perkelahian kelompok, namun justru dihakimi aparat dan kini cacat permanen.
Menurut Ngajib, perkara hukum yang menjerat Tejo itu, belum final.
Pasalnya, kata dia pihak kejaksaan telah mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim pada sidang 11 Oktober lalu itu.
"Saat ini dari kejaksaan prosesnya kasasi. Jadi kita tinggal menunggu kasasi," kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib ditemui di kantornya, Senin (23/10/2023) sore.
"Karena rangkaian proses hukum itukan masih ada. Jadi jaksa sudah mengajukan untuk kasasi," sambungnya.
Ngajib mengaku, jajarannya sejauh ini telah menjalankan proses hukum sesuai aturan yang ada.
"Kepolisian kan sudah melakukan proses sesuai dengan aturannya. Sudah lengkap dan dinyatakan P21 kemudian dibawa ke proses persidangan," terang Ngajib.
"Persidangan ternyata dari sekian yang diajukan, ini kan kasus pengeroyokan dan ada satu yang putus bebas dan ada upaya hukum yang lain lagi. Kejaksaan sekarang sudah kasasi," jelasnya.
Cerita Pilu Tejo, Cacat Akibat Ditembak
Cerita pilu Asrul Arifin alias Tejo (35), buruh harian yang beralamat di Jl Sinassara, Kecamatan Tallo, Makassar.
Sudah sepekan terakhir Tejo menghabiskan waktunya di rumah dengan banyak duduk melantai.
Kaki kirinya cacat akibat timah panas atau tembakan polisi saat ditangkap April 2023 lalu.\
Ia ditangkap atas dugaan begal dan pengeroyokan atau tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kejadiannya, di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, pada 23 April 2023, lalu.
Korban dalam aksi kriminal itu adalah pemudik bernama Awaludin (24) dan ponakannya NZ (16).
Keduanya mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam.
Ada lima orang yang diduga pelaku ditangkap Tim Polrestabes Makassar dalam kasus itu.
Kelimanya adalah, Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).
Namun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada 11 Oktober 2023 lalu, Tejo dinyatakan tidak terbukti.
Oleh majelis hakim, Tejo pon divonis bebas dan diperbolehkan keluar dari tahanan.
"Divonis bebas itu pak, tidak terbukti bersalah. Saya juga di rumah ini pak," ucap Tejo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/10/2023) sore.
Meski dinyatakan tidak bersalah, namun pil pahit harus ditelan Tejo.
Ia tidak lagi dapat beraktivitas normal akibat tembakan polisi yang bersarang di kaki kirinya saat ditangkap.
Tejo bercerita, saat itu dirinya berada di rumah kakak dan tiba-tiba polisi datang melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, ia mengaku dibawa ke posko polisi lalu diinterogasi.
"Ditembak memang pak, ini waktu kejadian saya dijemput di rumah kakak terus dibawa ke posko," ungkap Tejo.
"Disitu, di posko saya dipukul disuruh mengaku bilang kau yang pukul atau tidak, jadi saya bilang tidak," bebernya.
Tejo yang diinterogasi dan mengaku sambil dipukuli, pun terpaksa mengakui tuduhan yang dialamatkan ke dirinya.
Ia pun mengaku terpaksa mengiyakan apa yang dituduhkan polisi.
Setelah mengaku iya, dirinya pun mengaku dibawa pergi oleh polisi ke suatu tempat lalu ditembak.
"Tapi sudah tidak tahan ma ini pak kasian na pukul ka na apa ma, tidak bisa ma tahan itu jadi kubilang iya. Saya jawab iya langsung ma na bawa na tembak," ungkapnya.
Tejo yang juga bagian dari tulang punggung keluarga pun tidak dapat lagi bekerja.
Terlebih, saat dirinya berkasus, sang atasan rupanya telah memecat Tejo dari pekerjaannya sebagai buruh harian.
"Dipecat ma dari pekerjaan ku, gegara ini kasusku, dipecat gegara ini. (Saya)!Buruh harian, baru mandorku kalau lama meki tidak ikut di dia, diganti maki," tuturnya.
Sebelumnya, masih ingat kasus dugaan begal dan pengeroyokan yang dialami pemudik bernama Awaludin (24) dan ponakannya NZ (16) di Makassar?
Kejadian itu berlangsung di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, 23 April 2023, lalu.
Kedua korbannya Awaludin dan NZ mengalami luka yang cukup parah akibat sabetan senjata tajam oleh para pelaku.
Total ada lima terduga pelaku yang ditetapkan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
Kelimanya adalah, Axel Meivanka (24), Asrul Arifin alias Tejo (35), Muhammad Saputra alias Pute (26), Muh Reski Mariyanto (22) dan Ardiansyah (22).
Kini kelimanya telah disidang dan dijatuhi vonis putusan di Pengadilan Negeri Makassar, 11 Oktober 2023 lalu.
Sidang ke lima terdakwa dipimpin hakim ketua Heriyanti dengan jaksa penuntut umum, Wahyudin.
Adapun putusan yang dibacakan hakim ketua Heriyanti, menyatakan Asrul Arifin alias Tejo yaitu satu dari lima terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU.
Berikut salinan amar putusan yang dikutip Sabtu (21/10/2023) siang, dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
1. Menyatakan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan altenatif Penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO oleh karena itu dari segala dakwaan tersebut;
3. Memerintahkan Penuntut Umum agar Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dikeluarkan dari tahanan;
4. Memulihkan hak Terdakwa I ASRUL ARIFIN alias TEJO dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
5. Menyatakan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan lukaberat? ;
6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;
7. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
8.Menetapkan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH tetap berada dalam tahanan;
Sementara untuk terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," ucap hakim Heriyanti membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.