Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Distaru Makassar Keteteran Kejar Target Retribusi Rp135 Miliar, September Realisasi Baru 11 Persen

Hingga 30 September 2023, Distaru Makassar hanya mampu mengumpulkan Rp14,9 miliar atau 11,10 persen. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin, Senin (23/10/2023). Distaru Makassar sulit mengejar target pendapatan Rp135 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar sulit untuk mengejar target pendapatan tahun ini.

Target pendapatan Distaru Makassar sebesar Rp135 miliar.

Hingga 30 September 2023, Distaru Makassar hanya mampu mengumpulkan Rp14,9 miliar atau 11,10 persen. 

Realisasi pendapatan tersebut mengantar Distaru sebagai urutan ketiga OPD dengan serapan pendapatan terendah.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin, mengatakan sumber pendapatan Distaru hanya berasal dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara retribusi IMB tak seperti dengan yang lainnnya, misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) di Bapenda yang sudah jelas nilai dan obyek pajaknya.

"Kita tidak mungkin meminta masyarakat untuk membangun demi mengejar target itu, kita tidak tahu kapan masyarakat mau bangun rumah atau bangunan-bangunan lainnya," ucap Fahyuddin, Senin (23/10/2023).

Kemudian, klasifikasi dari sektor perumahan juga tidak terlalu besar kontribusinya.

Belum lagi pembangunan rumah sakit yang ada di CPI yang nilainya triliunan tidak bisa diharap karena merupakan bangunan pemerintah.

"Memang di CPI ada pembangunan dan rumah sakit, nilanya Rp2 triliun tapi bangunan pemerintah itu dianggap 0," katanya.

Kendala lainnya kata mantan Camat Tamalate ini, tarif IMB juga tidak begitu tinggi, hanya di kisaran Rp21.300 per meter.

Menurutnya, untuk menambah jumlah pendapatan perlu ada penyesuaian tarif mengingat biaya tersebut tidak pernah berubah selama belasan tahun.

Distaru hanya berharap retribusi dari bangunan baru dan juga penagihan SKRD yang telah tercetak namun belum dilunasi.

Baca juga: Dewan Tolak Usulan Disdik soal Tarif Retribusi, Fakhruddin Rangga: Jangan Jadikan Siswa Objek Pajak

Itupun nilai SKRD yang belum terbayar jika ditotal hanya berkisar Rp1 miliar lebih.

"Siasat kami bahwa SKRD yang di 2021-2022 tetap kira intens dilakukan penagihan, kita sudah koordinasi dengan pengawas, untuk pro aktif menagih, jika tidak membayar akan kita tindaki," tuturnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved