Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengeroyokan di Jl Barawaja

BREAKING NEWS: Satu Pelaku Pengeroyokan di Jl Brawijaya Makassar Divonis Bebas

Satu pelaku pengeroyokan di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Ist
Screenshot rekaman CCTV aksi pengeroyokan kelompok begal terhadap dua pemotor di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar, Sabtu (22/4/2023). Korban kini dirawat di RS Bhayangkara. 

6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;

7. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

8.Menetapkan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH tetap berada dalam tahanan;

Sementara untuk terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," ucap hakim Heriyanti membacakan putusan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved