Pengeroyokan di Jl Barawaja
BREAKING NEWS: Satu Pelaku Pengeroyokan di Jl Brawijaya Makassar Divonis Bebas
Satu pelaku pengeroyokan di Jl Barawaja, Kecamatan Tallo, Makassar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama2 (dua) tahun;
7. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
8.Menetapkan Terdakwa II MUHAMMAD SAPUTRA alias PUTRA alias PUTE, Terdakwa III MUH. RESKI MARIYANTO dan Terdakwa IV ARDIANSYAH tetap berada dalam tahanan;
Sementara untuk terdakwa Axel Meivanka dijatuhi vonis hukuman tiga tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Axel Meivanka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat," ucap hakim Heriyanti membacakan putusan.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Axel oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," sambungnya.(*)
Kapolrestabes Makassar: Putusan Bebas Tejo Korban Penembakan Oknum Polisi di Pengadilan Belum Final |
![]() |
---|
Viral Desakan Copot Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim Gegara Tejo, Juga Lapor ke Polda |
![]() |
---|
Kisah Pilu Asrul Arifin Cacat Ditembak, Dituding Pelaku Begal Kini Vonis Bebas di PN Makassar |
![]() |
---|
5 Terdakwa Pengeroyokan Pemudik di Jl Barawaja Makassar Telah Disidang, Tejo Divonis Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.