Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fatmawati Mundur

Pasca Paripurna Pemberhentian, Fatma Masih Bertugas Sebagai Wakil Wali Kota Makassar, Sampai Kapan?

Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar mengatakan, Fatma masih akan bekerja untuk Pemerintah Kota Makassar hingga adanya keputusan pengesahan

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Rapat Paripurna Pemberhentian Fatmawati RMS sebagai Wakil Wali Kota Makassar, Jumat(20/10/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Fatmawati Rusdi masih tetap akan menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Makassar.

Diketahui, DPRD Kota Makassar telah melangsungkan Rapat Paripurna Pemberhentian Fatmawati RMS sebagai Wakil Wali Kota Makassar, Jumat (20/10/2023).

Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar mengatakan, Fatma masih akan bekerja untuk Pemerintah Kota Makassar hingga adanya keputusan pengesahan pemberhentian dari pemerintah pusat.

"Saat ini ibu Fatma masih bekerja, (sampai) setelah ada keputusan dari pusat (Kemendagri)," ucapnya di Kantor DPRD Kota Makassar.

Adapun hasil rapat paripurna kata Ansar akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Balasan berupa pengesahan pemberhentian diharapkan rampung di awal November mendatang.

Sebab pada 3 November nanti sudah memasuki tahapan Penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Itu menjadi syarat yang harus dipenuhi Fatma RMS untuk bisa lolos sebagai DCT dalam pemilihan legislatif 2024.

Diketahui, dalam rapat Paripurna pemberhentian, Fatmawati RMS tidak hadir dalam agenda tersebut.

Menurut Sekda M Ansar Fatma sedang menjalani tugas lain.

"(Fatma) Ada tugas lain," singkatnya.

Rapat paripurna ini berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Makassar Jl Ahmad Yani.

Prosesinya cukup singkat, hanya kurang lebih 11 menit, yakni dimulai pada pukul 15.47 dan selesai 15.58 WITA.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, didampingi tiga wakil pimpinan lainnya.

Ialah Andi Suhada Sappaile, Adi Rasyid Ali, dan Andi Nurhaldin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved