Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fatmawati Mundur

DPRD Makassar Minta Nasdem-Gerindra Konsultasi Pengisian Jabatan Wawali Usai Ditinggal Fatma

DPRD Kota Makassar telah memparipurnakan pemberhentian Fatmawati RMS sebagai wakil wali Kota Makassar atas permintaan sendiri.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana rapat Paripurna pemberhentian Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (20/10/2023). DPRD Makassar minta Nasdem-Gerindra konsultasi pengisian jabatan wawali usai ditinggal Fatma. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo meminta partai pengusung Danny Pomanto-Fatmawati RMS untuk berdiskusi terkait pengisian jabatan Wail Wali Kota Makassar. 

Diketahui, DPRD Kota Makassar telah memparipurnakan pemberhentian Fatmawati RMS sebagai wakil wali Kota Makassar atas permintaan sendiri.

Adapun partai pengusung pasangan dengan tagline 'Adama' ini ialah Nasdem dan Gerindra.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dijelaskan terkait tata cara pengisian jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengalami kekosongan.

Pasal 176 menyebutkan bahwa kekosongan jabatan dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten kota berdasarkan usulan dari partai politik pengusung.

Parpol pengusung mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD kabupaten kota untuk dipilih dalam rapat Paripurna DPRD.

"Untuk fraksi Gerindra dan Nasdem silahkan berdiskusi, kita akan berkonsultasi karena terjadi beda tafsir," ucap Rudianto Lallo dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Makassar, Jumat (20/10/2023).

Beda tafsir yang dimaksud oleh Rudianto Lallo adalah belum adanya kejelasan terkait periodisasi jabatan kepala daerah, termasuk di Kota Makassar.

Sebab jika pilkada serentak dilakukan pada tahun 2024 mendatang, maka pengisian jabatan wakil wali kota sudah tidak dimungkinkan lagi 

Sementara, jika masa jabatan sesuai dengan periodisasi normal atau hingga 2026 nanti, maka posisi jabatan yang lowong untuk wakil wali kota perlu diisi.

"Apakah masa jabatan kepala daerah berakhir di 2024 atau 2026, kalau sampai 2026 maka masih memungkinkan diisi jabatan wawali karena masih ada 18 bulan lebih," sebutnya.

"Tapi kalau pilkada serentak 2024 dan dipangkas masa jabatan maka posisi wawali tidak bisa diisi lagi," sambungannya.

Baca juga: Mengundurkan Diri, Fatmawati Rusdi Hanya 2,8 Tahun Jabat Wawali Makassar

Dalam aturan kata RL, pengisian kekosongan jabatan berlaku jika sisa masa jabatan kepala daerah atau wakil kepala daerah lebih dari 18 bulan  terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Atas dedikasi dan pengabdian Fatmawati RMS, Rudianto Lallo bersama segenap legislator DPRD Makassar lainnya menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya.

"Terima kasih atas darma bakti yang telah disumbangkan kepada masyarakat dan daerah selama  menjadi wawali, kami doakan yang terbaik untuk karir beliau," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved