Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL
Sosok Penyimpan Cek Rp2 Triliun Daeng Tompo di Rumah SYL Terungkap, Ternyata Disengaja
KPK sudah berencana akan memanggil Abdul Karim Daeng Tompo, nama yang tertera dalam cek tahun 2018 tersebut.
Modusnya meminta biaya administrasi hingga janji pencairan komisi.
"Dibuat oleh pelaku penipuan dengan modus minta ongkos biaya administrasi, nyuap petugas bank dan lain-lain. Dijanjikan kalau cair dibagi sekian persen sebagai komisi," katanya.
Tribunnews.com pun telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri untuk dimintai tanggapn terkait pernyataan Ivan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ali Fikri belum memberikan respons.
Seperti diketahui, KPK mengakui menemukan cek senilai Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas Syahrul pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa cek tersebut berasal dari bank BCA dan tertulis atas nama Abdul Karim daeng Tompo tertanggal 27 Agustus 2018.
"Iya kami membaca di sebuah majalah tentang hal tersebut dan setelah kami cek dan konfirmasi, diperoleh informasi memang benar ada barang bukti dimaksud," katanya kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2023).
Kendati demikian, Ali mengungkapkan KPK tetap akan memanggil beberapa pihak termasuk Abdul Karim daeng Tompo untuk mengklarifikasi terkait temuan cek tersebut.
"Namun kami butuh konfirmasi dan klarifikasi ke berbagai pihak lebih dahulu, baik para saksi, tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya," tuturnya.
Pemanggilan tersebut, kata Ali, juga dalam rangka utnuk menyelidiki apakah cek tersebut ada kaitannya dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Sementara, pengacara Syahrul, Ervin Lubis belum mengetahui terkait temuan dari KPK tersebut.
"Kami belum tahu," ujarnya pada Minggu (15/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Ervin, cek Rp 2 triliun itu tidak termasuk dalam barang bukti yang dikonfirmasi tim penyidik ketika memeriksa Syahrul sebagai tersangka.
Ervin lantas meminta persoalan cek itu ditanyakan kepada tim penyidik.
Untuk diketahui, setelah menggeledah, KPK akan mengkonfirmasi sejumlah barang yang diamankan kepada para pihak terkait.
“Belum dikonfirmasi oleh penyidik mengenai bukti tersebut dalam pemeriksaan tersangka,” ujar Ervin. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.