Cek Rp2 Triliun di Rumah SYL
Sosok Penyimpan Cek Rp2 Triliun Daeng Tompo di Rumah SYL Terungkap, Ternyata Disengaja
KPK sudah berencana akan memanggil Abdul Karim Daeng Tompo, nama yang tertera dalam cek tahun 2018 tersebut.
"Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Untuk diketahui, Syahrul Yasin Limpo baru ditunjuk menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
Sebelum itu, SYL merupakan Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013 dan 2013-2018.
Adapun dalam kasusnya, SYL diduga melakukan korupsi dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementerian Pertanian, melalui dua tersangka lainnya yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan.
Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.
Atas perbuatannya, SYL dkk dijerat dengan pasal 12 huruf e dan 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus SYL juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan cek BCA Rp2 triliun di Rumah Dinas Menteri Pertanian era SYL adalah bodong atau palsu.
Hal itu disampaikan PPATK menjawab pertanyaan wartawan soal temuan KPK berupa cek Rp2 triliun di rumah dinas Mentan era SYL.
Cek BCA senilai Rp2 triliun itu sempat jadi perbincangan dalam beberapa hari terakhir ini.
Informasi yang dihimpun, cek BCA Rp2 triliun itu atas nama Abdul Karim Daeng Tompo tertanggal 28 Agustus 2018.
"(Cek Rp 2 triliun) bodong-palsu," katanya ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (17/10/2023).
Ivan menyampaikan cek seperti itu bukanlah kali pertama terjadi, namun sudah banyak ditemukan di masyarakat.
"Dokumen demikian banyak di masyarakat," ujarnya.
Ivan mengatakan, cek bodong seperti itu biasanya dimanfaatkan menipu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.