Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Jemput Paksa Syahrul

KPK Tangkap Syahrul YL, Elite Nasdem Sahroni Harap Polda Tak Lama Usut Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Ahmad Sahroni berharap polisi tidak lambat menangani kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

|
Editor: Ari Maryadi
Tribunnews.com
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penangkapan paksa terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dilakukan oleh KPK - NasDem protes pada polisi karena dianggap lambat dalam menangani kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Namun, pihak kepolisian tidak berandai-andai mengenai hal itu.

"Tidak berandai, apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan (terhadap publik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (12/10/2023).

Sahroni Sebut KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Yasin Limpo Malam-malam

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sewenang-wenang menangkap Syahrul Yasin Limpo Kamis (12/10/2023) malam-malam.

KPK awalnya menjadwalkan pemanggilan kedua kepada mantan Menteri Pertanian itu Jumat (13/10/2023).

Panggilan kedua dilayangkan setelah Syahrul Yasin Limpo tidak hadir panggilan pertama Rabu (11/10/2023).

Belakangan KPK memutuskan menjemput paksa Syahrul di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Kedua tangan Syahrul diborgol. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai KPK melakukan tindakan sewenang-wenang karena menjemput paksa SYL.

"Ini ada kesewenang-wenangan yang dilakukan," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Kamis (12/10/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Sahroni mengatakan penjemputan paksa terhadap SYL tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara.

Dia menjelaskan pertama yang harus dilakukan KPK adalah pemanggilan. Menurut Sahroni, bila pemanggilan pertama SYL tidak hadir maka dijadwalkan ulang.

"Ya itulah, kan kita bicara mekanisme ya. Yang pertama adalah pemanggilan pertama nih. Kan tata hukum beracara. Kalau yang pertama dia tidak hadir, kan ada penundaan yang mustinya dijadwalkan," ujar Sahroni.

Sahroni menuturkan SYL sudah menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023).

"Nah kalau tanggal 13 dan Pak SYL sendiri bersedia hadir untuk besok, mestinya itu dilalui dulu," ucap dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved