Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK Jemput Paksa Syahrul

Ajudan Firli Bahuri Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Laporan Pemerasan SYL Hari Ini, Sempat Mangkir

Namun ajudan Firli Bahuri itu mangkir hingga mengajukan penundaan pemeriksaan.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polda Metro Jaya jadwalkan periksa ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Jumat (13/10/2023).

Ajudan Firli Bahuri dipanggil lagi oleh Polda Metro Jaya setelah mangkir.

Seharusnya, pemeriksaan ajudan Firli berlangsung pada Rabu (11/10/2023) lalu.

Namun ajudan Firli Bahuri itu mangkir hingga mengajukan penundaan pemeriksaan.

Dalam hal ini, ajudan Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi soal kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 saat era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Betul (hari ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memeriksa ajudan Firli), 10.00 WIB," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, secara singkat, saat dihubungi, dikutip dari Wartakotalive.com.

Selain ajudannya, Firli Bahuri disebutkan juga ada kemungkinan untuk dipanggil melakukan pemeriksaan demi mengusut kasus tersebut.

"Tidak berandai, apa yang belum dan akan dilakukan belum dapat kita sampaikan (terhadap publik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (12/10/2023).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementan pada 2021.

Hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) dan telah ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

 Namun, meski sudah dilakukan gelar perkara dan status kasus naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Awal Kasus

Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.

Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved