Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadian, Advokat Senior: Bukti Jadi Tersangka

Mantan Mentan Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ( pemerasan ) oleh KPK

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo yang jadi tersangka dalam kasus korupsi mengajukan praperadilan terhadap KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ( pemerasan ) oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Praperadilan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.

Upaya praperadilan itu mengonfirmasikan jika Syahrul Yasin Limpo memang benar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, walau KPK belum mengumumkan secara resmi.

"Praperadilan tak bisa diajukan kalau belum tersangka, tahap penyidikan," kata advokat senior sekaligus Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman saat dimintai tanggapan terkait dengan proses praperadilan.

Lebih lanjut, kata dia, praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK pada tahun 2015 menjadi awal munculnya praperadilan.

"Inilah putusan praperadilan yang menjadi yurisprudensi sekarang terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Tadjuddin Rachman.

Baca juga: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Melawan Status Tersangka di KPK, Ajukan Praperadilan

Sidang praperadilan akan dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023.

"Praperadilan tak akan mempengaruhi subtansi perkara," ujarnya menegaskan.

Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan kader Partai Nasdem itu telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto menjelaskan klasifikasi gugatan, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: EKSKLUSIF: Syahrul Yasin Limpo Dampingi Ibu Diperiksa Dokter di Jl Haji Bau Makassar

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu menyebut, Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.

“Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,” kata Djuyamto.

Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kendati demikian, Komisi Antirasuah itu belum menyatakan secara resmi siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Salah satunya, rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks perumahan Menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved