Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadian, Advokat Senior: Bukti Jadi Tersangka
Mantan Mentan Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ( pemerasan ) oleh KPK
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Pertanian atau Mentan, Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ( pemerasan ) oleh KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Praperadilan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan.
Upaya praperadilan itu mengonfirmasikan jika Syahrul Yasin Limpo memang benar telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, walau KPK belum mengumumkan secara resmi.
"Praperadilan tak bisa diajukan kalau belum tersangka, tahap penyidikan," kata advokat senior sekaligus Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman saat dimintai tanggapan terkait dengan proses praperadilan.
Lebih lanjut, kata dia, praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK pada tahun 2015 menjadi awal munculnya praperadilan.
"Inilah putusan praperadilan yang menjadi yurisprudensi sekarang terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Tadjuddin Rachman.
Baca juga: BREAKING NEWS: Syahrul Yasin Limpo Melawan Status Tersangka di KPK, Ajukan Praperadilan
Sidang praperadilan akan dimulai pada Senin, 30 Oktober 2023.
"Praperadilan tak akan mempengaruhi subtansi perkara," ujarnya menegaskan.
Syahrul Yasin Limpo mengajukan praperadilan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, gugatan kader Partai Nasdem itu telah terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto menjelaskan klasifikasi gugatan, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: EKSKLUSIF: Syahrul Yasin Limpo Dampingi Ibu Diperiksa Dokter di Jl Haji Bau Makassar
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu menyebut, Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.
“Sidang pertama digelar Senin, 30 Oktober 2023,” kata Djuyamto.
Diketahui, KPK tengah mengusut dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Kendati demikian, Komisi Antirasuah itu belum menyatakan secara resmi siapa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Salah satunya, rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di kompleks perumahan Menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023).(*)
Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo tersangka
TribunBreakingNews
praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Tadjuddin Rachman
KPK
Perlawanan Mantan Gubernur Sulsel atas Status Tersangka, KPK Malah Yakin Gugatan Syahrul YL Ditolak |
![]() |
---|
Kopel Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Bukan SYL, Inilah Sosok Pejabat Pertama di Sulsel Gugat KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: KPK Mangkir dari Sidang Perdana Praperadilan SYL |
![]() |
---|
Bambang Bongkar Alasan Firli Bahuri Mangkir saat Dipanggil Dewas KPK Soal SYL, BW Tak Heran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.