Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Perlawanan Mantan Gubernur Sulsel atas Status Tersangka, KPK Malah Yakin Gugatan Syahrul YL Ditolak

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tersangka kasus gratifikasi, pemerasan, dan pencucian uang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pada Senin, 6 November 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyelenggarakan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang ini dimulai pukul 11.00 WIB. Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan oleh Syahrul Yasin Limpo sebagai reaksi atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian oleh Komisi Antirasuah.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, menyampaikan bahwa jadwal sidang telah ditetapkan pada pukul 11.00 dan semua pihak diharapkan hadir.

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo sekaligus mantan Gubernur Sulsel memiliki nomor register 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya, politikus dari Partai Nasdem ini mengajukan pertanyaan mengenai kesahihan penetapan sebagai tersangka.

Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, sebelumnya menyatakan bahwa pihak KPK akan diwakili oleh Tim Biro Hukum dalam persidangan yang berlangsung di PN Jaksel.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Mangkir dari Sidang Perdana Praperadilan SYL

Ali memastikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Kementan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, KPK meyakini bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo akan ditolak oleh hakim.

Diketahui, SYL resmi diumumkan menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus korupsi di Kementan pada 13 Oktober lalu.

KPK menduga, SYL memerintahkan dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, untuk menarik upeti kepada bawahannya di unit eselon I dan II Kementan.

Berdasarkan proses penyidikan, diketahui uang yang dikumpulkan oleh anak buah SYL disetorkan setiap bulan secara rutin dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.000 dollar AS. 

Baca juga: Kopel Desak Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Tindakan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Temuan awal KPK, jumlah uang yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai Rp 13,9 miliar.

Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul.

Karena perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Khusus untuk SYL, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved