Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Bukan SYL, Inilah Sosok Pejabat Pertama di Sulsel Gugat KPK Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi

SYL Praperadilankan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan pers setelah bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/2/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Syahrul Yasin Limpo alias SYL eks Menteri Pertanian Praperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SYL Praperadilankan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Sejatinya, KPK hadiri sidang praperadilan melawan SYL hari ini, Senin (30/10/2023).

Hanya saja, KPK mangkir dari sidang perdana gugatan praperadilan SYL.

Pihak KPK mengonfirmasi tidak bisa menghadiri sidang perdana dimaksud.

Hal tersebut karena Tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang praperadilan perkara lain.

"Tidak (bisa hadir), karena Tim Biro Hukum hari ini (30/10) ada agenda menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Ternyata, SYL adalah pejabat kedua asal Sulsel yang praperadilankan KPK.

Sebelumnya, pada 2015 silam, Mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddi ajukan praperadilan atas keputusan KPK.

SYL menggugat praperadilan KPK atas status tersangkanya.

Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved