Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Johanis Tanak Tuding Polda Metro Jaya Runtuhkan Wibawa KPK, Novel Baswedan Bongkar Kelakuan Pimpinan

Johanis Tanak menyebut Polda Metro Jaya kini sedang berupaya meruntuhkan kewibawaan KPK.

|
Editor: Ansar
Tribunnews.com
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Senin (3/4/2023). 

Polda Metro Jaya sendiri masih menutup siapa gerangan sosok orang-orang itu.

Meskipun akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi soal kasus itu.

"Ya kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima nanti dari hasil penyidikan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10/ 2023).

Sebagaimana diketahui pimpinan KPK terdiri dari lima orang.

Mereka yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan empat orang wakil ketua yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Namun, Karyoto tak menyebutkan siapa sosok pimpinan yang terjerat kasus tersebut.

 "Nanti dilihat (sosok pimpinan KPK). Itu kan hasil dari penyidikan yang berikutnya," ujar dia.

Awal Mula Kasus

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus   .

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved