Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MA Kabulkan Gugatan Abraham Samad Larang Napi Koruptor Ikut Nyaleg, KPU Luwu Tunggu Instruksi

MA berpendapat, alasan pemohon terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pemilu itu tidak dapat dibenarkan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Sauki
Komisioner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materil atau judicial review Kes Komisioner Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dkk.

Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Andullah Sappe Ampin Maja menanggapi putusan MA tersebut.

Abraham Samad bersama organisasi penggiat anti korupsi lain melakukan judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 tahun 2023.

MA berpendapat, alasan pemohon terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pemilu itu tidak dapat dibenarkan.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).

MA juga menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Selain itu, juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Komisioner KPU Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Andullah Sappe Ampin Maja mengaku, masih menunggu petunjuk teknis KPU RI.

Kata Sappe, idealnya, dilakukan revisi di pasal yang bermasalah tersebut.

"Iya, kami masih menunggu instruksi dari KPU RI. Seharusnya ada revisi soal itu. Kan muatan narapidana bisa nyaleg itu di Pasal 18 PKPU," jelasnya, Selasa (3/10/2023).

Kata Sappe, ia belum bisa mengambil kebijakan jika landasan hukum yang dibuat KPU RI belum berubah.

"Jadi kami menunggu perubahan itu saja. Kalau sudah ada revisi atau arahan, kami di level daerah siap menjalankan hasil keputusan itu," ujarnya.

Dirinya menambahkan, saat ini KPU masih dalam tahapan penyusunan Daftar Calon Tetap atau DCT.

"Sehingga perubahan bacaleg yang pernah menjadi narapidana koruptor masih bisa berubah," terangnya.

5 narapidana nyaleg di Luwu

Sebanyak 4 bakal calon legislatif (bacaleg) mantan narapidana ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Setelah melakukan pencermatan untuk penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) KPU menemukan 5 bacaleg mantan narapidana.

Komisoner KPU Luwu Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu Abdullah Sappe Ampin Maja mengaku, 4 bacaleg mantan narapidana yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kata Sappe, ke 4 bacaleg mantan narapidana itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023.

Menurutnya, dalam aturan tersebut, mantan narapidana bisa mencalonkan asal masa hukuman yang diterima di bawah 5 tahun.

"Dijelaskan, pada Pasal 11 ayat (1) huruf g bunyi pasal itu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih," jelasnya, saat ditemui Tribunluwu.com di Sekretariat KPU Luwu Jl Batara Guru, Desa Lebani, Kecamatan Belopa Utara.

Dirinya menambahkan, 4 bacaleg itu secara administrasi tak bisa didaftarkan sebagai bacaleg.

"Tidak bisa lagi, karena secara administrasi sudah tidak masuk. Solusinya partai politik mencari penggantinya," ujarnya.

Sappe mengaku, 4 bacaleg itu berasal dari Partai Nasdem, PPP, serta PKB.

"Nasdem, PPP, dan PKB. Nasdem 2 orang, PPP 1 orang, serta PKB 1 orang," pungkasnya.

Sappe merincikan kasus pidana yang menimpa 4 bacaleg tersebut.

"Nasdem 2 orang Minerba Dapil IV pak Aden Aryanto Bustan dan Dapil V bu Subiha Supri," tuturnya.

"PPP 1 Pasal 48 ITE ayat 2 Dapil V pak Hasrul Hasis. Sedangkan PKB 1 orang Tipikor Korupsi Dapil VII pak Ishak," tambahnya.

Sementara itu, 1 narapidana yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) ialah bacaleg Partai PAN Luwu Amsal Bahrun.

"PAN Dapil VI sudah memenuhi syarat kasus pembunuhan pak Amsal Bahrun," tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved