Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU ASN

Isi UU ASN 2023: Ada Insentif Khusus hingga Penempatan di Daerah 3T

Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU ASN menjadi UU. Berikut isi

|
Editor: Edi Sumardi
KEMENPAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas foto bersama dengan ASN. Hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023, DPR sahkan RUU ASN menjadi UU ASN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU ASN menjadi UU.

UU ini bertujuan untuk memudahkan mobilitas talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mengatasi kesenjangan talenta nasional yang selama ini tidak merata, terutama terkonsentrasi di daerah tertentu, terutama di Pulau Jawa.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa mobilitas talenta ini diarahkan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini masih terpusat di kota-kota besar.

Hal ini akan berorientasi 'Indonesia-Sentris' untuk mendukung keberadaan ASN di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), sehingga dapat membantu pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” kata Anas, mantan Bupati Banyuwangi.

Baca juga: Download RUU ASN 2023 di Sini, Disahkan Jadi UU ASN dan Untungkan Honorer

Salah satu tantangan adalah kurangnya minat calon ASN untuk mengisi formasi di daerah 3T, yang mengakibatkan lebih dari 130.000 formasi ASN tidak terpenuhi di tahun-tahun sebelumnya.

UU ini akan memberikan insentif khusus bagi ASN yang bertugas di daerah 3T.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” kata Anas.

Selain itu, UU ASN juga mencakup rekrutmen ASN yang mengacu pada prioritas pembangunan nasional, seperti kedaulatan pangan, digitalisasi, hilirisasi, dan antisipasi perubahan iklim.

Hal ini bertujuan untuk memastikan rekrutmen ASN sesuai dengan sektor-sektor prioritas nasional dan daerah yang menjadi sentra akselerator untuk sektor-sektor tersebut.

Baca juga: Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru

“Nah, yang berlaku selama ini, rekrutmen ASN hanya didasarkan pada penetapan kebutuhan yang basisnya adalah analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai bisnis proses saat ini. Padahal disaat yang sama kita sedang melakukan penyederhanaan proses bisnis melalui digitalisasi. Hal ini menyebabkan korelasi antara jumlah dan jenis jabatan ASN dengan apa yang menjadi prioritas nasional menjadi belum sepenuhnya selaras,” kata Anas.

Penting untuk diingat bahwa UU ini juga membuka kemungkinan mobilitas talenta ASN antar-instansi pemerintah seperti TNI/Polri dan BUMN.

Fleksibilitas mobilitas talenta ini diharapkan dapat memungkinkan ASN untuk mengembangkan kompetensi mereka.

Baca juga: RUU ASN Akhirnya Disahkan Jadi UU ASN, Nasib 2,3 Juta Honorer di Ujung Pemerintah Jokowi

Selain itu, UU baru ini mendukung percepatan pengembangan kompetensi ASN dengan memanfaatkan pola pengembangan kompetensi yang tidak lagi klasikal, seperti penataran, namun lebih mengutamakan experiential learning seperti magang dan on the job training.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi ASN menuju birokrasi profesional.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved