Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU ASN

Download RUU ASN 2023 di Sini, Disahkan Jadi UU ASN dan Untungkan Honorer

RUU ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari Selasa (3/10/2023). Honorer diuntungkan dari aturan ini.

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN TIMUR
Draft RUU ASN yang disahkan menjadi UU ASN dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023 hari ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada hari Selasa (3/10/2023).

Sidang ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengucapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti dalam penyusunan RUU ASN.

Ia juga mengapresiasi kontribusi dari berbagai pihak, seperti DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah memberikan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Baca juga: Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru

Salah satu isu penting dalam RUU ini adalah menciptakan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, sebagian besar di antaranya berada di instansi daerah.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum yang memastikan prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah diinstruksikan oleh Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas.

Anas menjelaskan bahwa RUU ini memastikan agar lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN tetap aman dan dapat terus bekerja setelah November 2023, jika mengacu pada norma yang ada.

Baca juga: RUU ASN Akhirnya Disahkan Jadi UU ASN, Nasib 2,3 Juta Honorer di Ujung Pemerintah Jokowi

RUU ini menyediakan perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Detailnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Anas, mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Anas menambahkan bahwa beberapa prinsip penting akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, termasuk tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga non-ASN saat ini.

Kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan dinilai sangat signifikan, dan pemerintah serta DPR menegaskan bahwa pendapatan tenaga non-ASN tidak boleh mengalami penurunan akibat penataan ini.

“Ini adalah komitmen dari pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” tambah Anas.

Di sisi lain, Anas menyebut bahwa pemerintah juga merancang penataan ini agar tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Selengkapnya, download RUU ASN 2023 di sini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved