UU ASN
2,3 Juta Honorer Kini Bisa Tersenyum Gara-gara UU ASN, Tak Ada PHK Massal
Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR atas dukungannya dalam penyusunan RUU ASN ini. Penataan tenaga non-ASN, yang jumlahnya mencapai lebih
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa Undang-undang mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah disahkan menjadi payung hukum yang mencegah pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR atas dukungannya dalam penyusunan RUU ASN ini.
"Berkat dukungan DPR, UU Perubahan atas UU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," kata mantan Bupati Banyuwangi, Selasa, 3 Oktober 2023.
Penataan tenaga non-ASN, yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, menjadi fokus penting dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014.
"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau normatif, mereka tidak lagi bekerja pada bulan November 2023. Disahkannya RUU ini menjadi UU memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kami amankan dahulu agar bisa terus bekerja," ujar Azwar Anas.
• Isi UU ASN 2023: Ada Insentif Khusus hingga Penempatan di Daerah 3T
Dia menjelaskan bahwa RUU ini memastikan agar tenaga non-ASN dapat terus bekerja tanpa adanya penurunan pendapatan.
Perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Azwar Anas menegaskan bahwa prinsip krusial dalam PP adalah mencegah penurunan pendapatan tenaga non-ASN akibat penataan tenaga honorer.
Kontribusi signifikan tenaga non-ASN dalam pemerintahan diakui, dan penataan tersebut juga dirancang untuk tidak menambah beban fiskal yang berat bagi pemerintah.
Pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi undang-undang telah disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru
Daerah 3T lebih mudah dapat ASN
Salah satu agenda transformasi ASN dalam UU ini adalah kemudahan mobilitas talenta ASN yang didedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang sebarannya selama ini tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’ sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar Azwar Anas.
Azwar Anas menerangkan, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130 ribu formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T.
Baca juga: Download RUU ASN 2023 di Sini, Disahkan Jadi UU ASN dan Untungkan Honorer
Sebab kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. UU ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
UU ASN
RUU ASN
honorer
Abdullah Azwar Anas
Berita Viral
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas
Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS |
![]() |
---|
Isi UU ASN 2023: Ada Insentif Khusus hingga Penempatan di Daerah 3T |
![]() |
---|
Download RUU ASN 2023 di Sini, Disahkan Jadi UU ASN dan Untungkan Honorer |
![]() |
---|
Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru |
![]() |
---|
RUU ASN Akhirnya Disahkan Jadi UU ASN, Nasib 2,3 Juta Honorer di Ujung Pemerintah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.