UU ASN
Kabar Gembira! PPPK Kini Dapat Uang Pensiun seperti PNS
Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kini PPPK berhak dapat uang pensiun seperti pegawai negeri sipil (PNS).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kini PPPK dapat uang pensiun seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Hal tersebut usai Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.
Beleid yang juga diundangkan pada 31 Oktober 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno itu resmi menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai namanya, ketentuan umum UU ASN terbaru menyebutkan bahwa pegawai ASN mencakup PNS dan PPPK.
Dalam UU ASN terbaru salah satunya diatur mengenai kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.
Kini PPPK pun turut memiliki jaminan pensiun yang sebelumnya hanya dinikmati oleh PNS.
Adapun pada bagian Ketentuan Umum dalam UU ASN itu disebutkan bahwa Pegawai ASN yang dimaksud dalam beleid ini mencakup PNS atau ASN dan PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," bunyi pasal 21 ayat 1 UU ASN dikutip Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Lebih lanjut, penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK terdiri dari tujuh komponen, yakni:
- Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.
- Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.
- Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.
- Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
2,3 Juta Honorer Kini Bisa Tersenyum Gara-gara UU ASN, Tak Ada PHK Massal |
![]() |
---|
Isi UU ASN 2023: Ada Insentif Khusus hingga Penempatan di Daerah 3T |
![]() |
---|
Download RUU ASN 2023 di Sini, Disahkan Jadi UU ASN dan Untungkan Honorer |
![]() |
---|
Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru |
![]() |
---|
RUU ASN Akhirnya Disahkan Jadi UU ASN, Nasib 2,3 Juta Honorer di Ujung Pemerintah Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.