Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UU ASN

Isi Draft RUU ASN Disahkan Jadi UU ASN: Nasib Honorer, Gaji, Jaminan, Tunjangan PNS Terbaru

UU ASN ini mengakomodir skema gaji, jaminan sosial dan pendapatan ASN. Dalam RUU ASN Bab 6, pemerintah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan

Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUN JABAR
Ilustrasi ASN. DPR sahkan RUU ASN menjadi UU ASN. Begini kabar soal nasib honorer, gaji dan tunjangan PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - DPR secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada hari Selasa (3/10/2023).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

"Dalam rapat ini, kami meminta pendapat dari setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco dalam rapat di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

UU ASN ini mengakomodir skema gaji, jaminan sosial dan pendapatan ASN.

Dalam RUU ASN Bab 6, pemerintah menegaskan tidak adanya perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK, sehingga pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan berupa material dan non material.

Baca juga: RUU ASN Akhirnya Disahkan Jadi UU ASN, Nasib 2,3 Juta Honorer di Ujung Pemerintah Jokowi

Perubahan ini tentu berbeda dengan UU ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan mereka yang berstatus PNS dan PPPK.

Selain itu, RUU ini mengubah komponen hak yaitu menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Tenaga Honorer Dihapus Kini Muncul Istilah PNS Part Time, Apa Itu dan Gaji Berapa?

Dalam draf RUU ASN 2023, Pasal 21 Ayat 2 menegaskan komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.

Dalam Ayat 3 ditegaskan bahwa penghasilan yang dimaksud, yaitu gaji dan upah.

Mengenai tunjangan, Pasal 21 Ayat 5 mengatur jenis tunjangan dan fasilitas menjadi dua, yaitu tunjangan dan fasilitas jabatan dan tunjangan dan fasilitas individu. Adapun, perihal jaminan dimuat dalam Pasal 21 Ayat 6.

Serupa dengan aturan sebelumnya, ASN mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Tak ada PHK massal

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN.

"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik untuk RUU ASN ini, mulai dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD), akademisi, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait," tuturnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved