Opini
Perspektif Hukum Administrasi Pemerintahan Pembentukan TGUPP dan Staf Khusus pada Pemprov Sulsel
Saat ini yang terjadi di masyarakat justru terdapat pro dan kontra terhadap eksistensi Staf Khusus ataupun Tim Gubernur.
Dan dalam Pasal 18 juga disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari Undang - Undang di atas dapat ditarik pertanyaan bahwa dimana sebenarnya letak tanggung jawab seorang kepala daerah terhadap pembentukan TGUPP. Dalam menjalankan amanatnya, seorang kepala daerah mempunyai Hak untuk melakukan penunjukan kepada seseorang untuk melakukan tindakan Tata Usaha Negara (TUN). Pertama ada yang disebut atribusi dimana kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara negara untuk melakukan tindakan tata usaha negara (TUN).
Lalu kemudian yang kedua ada yang dinamakan pendelegasian atau wewenang seorang Kepala Daerah yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan tindakan TUN, ketiga ada yang disebut mandat dimana ada tugas yang diberikan kepada bawahannya untuk tindakan TUN dan tanggung jawab tetap melekat di pemberi mandat.
Lalu yang terakhir ada yang dinamakan diskresi dimana tindakan TUN dalam kondisi tertentu untuk penanganan kondisi kahar. Diskresi ini tidaklah boleh permanen dan syaratnya adalah untuk memperlancar pelayanan publik dan tetap mengacu kepada azas umum pemerintahan yang baik ( AUPB ).
Lalu kemudian muncul pertanyaan seberapa perlunya TGUPP dibentuk oleh Pemerintah Sulsel ? Seberapa efektif TGUPP kemudian tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) di Sulsel efektif dalam menjalankan tugasnya karena masih banyak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang direncanakan.
Selain itu, terdapat kurangnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan program-program tersebut.
Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pihak-pihak terkait untuk melakukan Eksaminasiterkait Dasar Hukum dan Urgensi pembentukan TGUPP dan Tim Khususagar pembangunan di Sulsel dapat berjalan lebih efektif dan efisien sehingga dapat mempercepat pertumbuhan dan pembangunan di daerah ini. Perlu dilakukan evaluasi keberadaan TGUPP dan Staf Khusus.
Pentingnya sinergi antara semua pihak terkait dalam membangun Sulsel harus menjadi fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kehidupan sosial yang semakin kondusif serta ketenagan dan kenyamanan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan tugas dan fungsinya masing masing serta seluruh aparatur sipil negara terlindungi dari tindakan kesewenang- wenangan dan jenjang karier yang lebih transparan dan akuntabel.
Demikian sekadar tulisan kami sampaikan semoga bermanfaat dan senantiasa menjadi ladang amal ibadah, Wallahu A’lam Bishawab.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.